Jakarta –
Pada Senin (9/12/2024) Harvey Moise akan kembali sidang korupsi Tima di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan, suami Sandra Devi membacakan berkas perkara jaksa (JPU).
Ada empat poin dalam tuntutan jaksa terhadap Harvey Moise. Jaksa memperkirakan Harvey Moise akan dihukum oleh juri jika perlu.
Pada tingkat pertama, jaksa penuntut negara meminta juri untuk memutuskan Harvey Moise bersalah atas korupsi dan pencucian uang.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2(1) Dakwaan Pendahuluan Pertama (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, terdakwa Harvey Moise secara sah dan kredibel mendakwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa menyebut Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPP dengan Pasal 55 ke 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua dan ketiga, jaksa meminta agar Harvey Moise dijatuhi hukuman penjara. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda selain hukuman penjara.
“Terdakwa, Harvey Moise, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dengan tambahan waktu penahanan terdakwa atas perintah tinggal dalam tahanan,” kata jaksa.
Ketiga, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Pembacaan tuntutan berlanjut pada alinea keempat, jaksa meminta suami Sandra Devi menuntut ganti rugi sebesar Rp210 miliar. Jika penggantian tidak dibayar, aset Harvey akan disita negara dan dilelang.
Jika negara tidak memiliki aset yang akan disita, Harvey Moise harus divonis 6 tahun penjara.
“Keempat, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang selamanya. tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka penggantinya 6 tahun penjara,” jelas jaksa.
Jaksa juga membaca hal-hal yang memberatkan Harvey Moisin. Sedangkan yang meringankan adalah Harvey Moyes belum dijatuhi hukuman.
Perbuatan terdakwa Harvey Moises tidak mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dan terorganisir, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Perbuatan terdakwa merugikan terdakwa sebesar $210 miliar dan terdakwa terlibat dalam gugatan tersebut, kata jaksa. Simak video “Video: Sandra Dewey menyebut Harvey Moise sebagai raja batu bara” (fbr/pus)