Jika Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran-Tak Mampu Bayar, Apakah Bisa Bikin SIM?

Jakarta –

Pemerintah terus menguji kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku di tujuh Polda: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 1 Juli hingga 30 September 2023.

Hasil evaluasi menunjukkan penerapan aturan ini efektif menurunkan jumlah pelanggan nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah telah memperluas cakupan pengujian secara nasional. Ini akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024.

Lantas, apa jadinya bagi mereka yang sudah memberikan iuran luar biasa namun tak mampu membayar tagihan BPJS Kesehatannya? Apakah saya masih bisa membuat atau memperbarui SIM saya?

Wakil Menteri BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan Perpol ini disepakati bersama berdasarkan hasil penilaian bersama tujuh uji coba Polda yang dilakukan Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP. UU Nomor 2 Tahun 2023 sudah sangat efektif dan bisa diterapkan secara nasional.

Kendati demikian, Rizzky menegaskan BPJS Kesehatan belum resmi dijadikan syarat penerbitan kartu SIM.

Saat ini, persyaratan tersebut masih dalam tahap uji coba, menunggu evaluasi sebelum diterapkan secara resmi.

“Akan ada uji coba nasional mulai 1 November 2024. Evaluasi dulu untuk pelaksanaan nasional,” tambahnya kepada ANBALI NEWS Minggu, 11 Oktober 2024.

Rizzky menjelaskan, peserta yang telah memberikan kontribusi luar biasa namun tidak mampu membayar biaya layanan BPJS kesehatan juga akan tetap menerima layanan pembuatan dan perpanjangan SIM selama uji coba nasional ini.

“Pada masa uji coba nasional ini akan diberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif. Apabila status kepesertaan JKN ditetapkan tidak aktif atau tidak terdaftar pada JKN, maka pemohon SIM akan mendapatkan pelatihan tentang pengaktifan kembali atau pendaftaran peserta dan proses pengurusannya. penerbitan SIM “lanjutkan”, jelasnya.

Dengan begitu, peserta tidak perlu melunasi tunggakan iuran BPJS kesehatannya terlebih dahulu dan bisa tetap mendapatkan SIM. Namun, Rizzky mengatakan perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku pada masa pengujian nasional.

Ia juga mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang bekerja mandiri atau peserta bukan penerima bantuan iuran (non-PBI) yang tidak mampu membayar iurannya, dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta bantuan iuran (PBI).

“Jika peserta tidak mampu menanggung biayanya, bisa menawarkan diri untuk ikut menjadi PBI,” lanjutnya. Tonton video “Video: Wajib pengurusan kartu SIM di BPJS Kesehatan kini berlaku di seluruh wilayah NKRI” (suc/suc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top