Kemendag Sebut Waralaba Peluang Bisnis buat yang Kena PHK

Jakarta –

Departemen Perdagangan mengatakan waralaba bisa menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simpatupang pada acara pembukaan Pameran Usaha Waralaba dan Perizinan (FLEI) 2024.

“Ini mungkin bisa jadi pilihan bagi (yang terkena PHK). Tadi Levita bilang di sini tersedia (modal) Rp 10 juta sampai Rp 20 miliar. Teman saya tertarik bisnis “Mereka akan menjadikannya bagian dari bisnisnya di industri waralaba,” kata Moga, Jumat (25 Oktober 2024) di Jakarta Convention Center (JCC) Sinayan, Jakarta Ta.

Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, angka pengangguran resmi sebesar 4,82%. Gaji rata-rata seorang pekerja saat itu adalah 3,4 juta rupiah per bulan.

Untuk itu, Moga meyakini waralaba bisa menjadi solusi bagi seluruh pengusaha pemula yang berminat. Ia juga mengatakan potensi pendapatan franchise ini sangat menjanjikan.

“Selain itu, pelaku usaha lebih banyak yang mempekerjakan pekerja lepas. Waralaba menjadi solusi bagi pengusaha pemula untuk memulai bisnisnya dengan aman. Toko waralaba di Indonesia lebih banyak yang mempekerjakan pekerja lepas akan mencapai Rp 38,33 triliun” (Laporan Kegiatan Usaha 2022),” ujarnya.

Moga mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, makanan dan minuman saat ini paling banyak memiliki waralaba sebesar 48,05%, jasa kecantikan dan kesehatan sebesar 11,69%, jasa pendidikan nonformal sebesar 10,39%, dan ritel sebesar 9,09%. itu. %, industri laundry menyumbang 5,84%, dan industri otomotif menyumbang 3,90%.

Ia mengatakan, “Kementerian Perdagangan telah melaksanakan berbagai program untuk mendorong perusahaan menghasilkan pewaralaba dalam negeri melalui dukungan waralaba nasional, dan membantu pewaralaba dalam negeri berpartisipasi dalam berbagai pameran.” Kami juga mendorong pewaralaba kami untuk berekspansi ke luar negeri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top