Jakarta –
Rizki Febyan datang dan memberikan informasi tentang permohonan konfirmasi nikah. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, suami Mahalin menjelaskan keinginannya usai mengajukan pengesahan pernikahan.
“Harusnya disetujui (dilegalkan secara agama), saya juga tidak mau seperti itu, semoga yang terbaik dan prosesnya cepat selesai dan lancar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Keagamaan Jakarta Selatan. Pengadilan. Senin (18/11/2024).
Sesampainya di sidang, Rizki Febyan menjelaskan kepada juri tentang pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024.
“Ya tentu saja kami ditanya tentang rangkaian pernikahannya, dan memang kami menyelenggarakannya sesuai syariat Islam, jadi yang menjadi pertanyaan apakah pernikahan tersebut sudah dilangsungkan atau belum,” kata Rizki Fabian lagi.
Dalam kesempatan itu, suami Mahalin kembali memaparkan beberapa bukti.
“Sebenarnya hari ini giliran bisnis yang sedang kami kerjakan, dan kebetulan yang jadi permasalahan hanya di buku nikah, sedangkan saya dan Lynn sudah memberikan semua yang kami miliki kepada WO (wedding planner) dan mereka pada dasarnya yang memimpin.
Apalagi pelantun Parting is Easy itu menyebut alasan lamarannya ini karena masalah administrasi.
“Administrasi, jadi karena masalah administrasi belum terselesaikan, pada akhirnya (pemerintahan) diperlukan sebagai masyarakat yang baik dan kita juga harus menempuh jalan yang benar, alhamdulillah saya diberi waktu untuk datang ke sini hari ini dan menyelesaikan administrasi; itu penting,” kata Rizki Febyan.
Tonton “Video. pengadilan meminta Rizki Fabian-Mahalin menikah lagi demi pengakuan negara” (wes/pus)