Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yasirli mengunjungi Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat hari ini. Pokok pembahasannya adalah rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Yassierli mengaku akan melaporkan skema penyusunan akuntansi UMP kepada Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan, sekaligus meminta petunjuk lebih lanjut apakah akuntansi tersebut bisa diformalkan atau tidak.
Yang jelas, Yasirelli menyebut komposisi UMP pada 2025 akan sedikit berbeda karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penghitungan UMP dalam UU Cipta Kerja sedikit diubah.
Saya tunggu instruksinya. Tahun ini ada syarat khusus karena sudah ada putusan MK,” kata Yasarli. Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Terkait penolakan UMP, menurutnya sejauh ini belum ada keputusan formal terkait akuntansinya.
“Masih dibuat. Yang mau kami tolak, belum dibuat,” kata Yaserli.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua KSPI, Syed Iqbal mengatakan, aturan upah minimum baru diusulkan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2025. Sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui usulan aturan tersebut, Yasirelli mengatur kenaikan upah minimum membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum untuk industri padat modal.
“Membagi kenaikan upah minimum menjadi dua kategori merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya disebutkan bahwa kenaikan upah minimum bergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. , dengan memperhatikan rasio hidup layak (KHL),” kata Iqbal.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan menolak isi RUU Ketenagakerjaan yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Selain itu, usulan rancangan peraturan upah minimum juga memuat pasal bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum tahun 2025 yang dapat dirundingkan di tingkat perusahaan bilateral
Iqbal mengatakan, para pekerja juga menolak hal tersebut, karena Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. (p/rd)