Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Ini merupakan keputusan upah minimum pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
Kepala Buruh Apinda Bob Azam mengatakan pihaknya masih belum mengetahui alasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha dalam menghitung kenaikan gaji di masa depan.
“Kami belum tahu apa yang menjadi dasar pemerintah dalam kenaikan 6,5 persen, bagaimana upah akan ditentukan di masa depan, bagaimana perekonomian akan memperhitungkan biaya tenaga kerja dan kenaikan biaya, serta memastikan kelangsungan bisnis di masa depan,” ujarnya. Oleh Bob di ANBALI NEWS, Jumat (29 November 2024).
Apindo, kata Bob, menunggu penjelasan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Saat ini kami menunggu penjelasan dari pemerintah. Gaji tahun depan dihitung atas dasar apa? Apa jaminan usahanya dua atau tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Di Istana Presiden, Prabowo mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) awalnya mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6 persen. Akhirnya setelah bertemu dengan pimpinan buruh diputuskan menjadi 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, kata Prabowo dalam keterangan resmi. Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat.
Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetya Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Vijaya, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartartha, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (bantuan/hns)