Jakarta-
Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto sudah angkat suara terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah menjadi amanah undang-undang dan harus dilakukan. diimplementasikan. .
Hal ini berdasarkan undang-undang no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Itu bagian dari undang-undang yang akan dilaksanakan,” kata Irlanga di sela-sela KTT G20 di Brazil, ditulis Kamis (21/11/2024).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya di sektor daya beli masyarakat, Irelanga tak segan menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, ada banyak kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian tetap berjalan meski PPN naik 12%.
“Tentu masih ada alat lain yang bisa kami tingkatkan,” kata Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan ada juga beberapa barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12%. Salah satunya, Airlangga, menyinggung produk makanan.
Beberapa barang juga diberikan insentif berupa PPN (PPN DTP) yang dibayar pemerintah. Misalnya PPN DTP bidang real estate atas pembelian rumah.
“Karena ada sektor yang PPNnya ditanggung pemerintah dan ada pula yang dikecualikan, tentunya kita akan melihat komoditas pangan bersama-sama,” kata Airlangga.
Merujuk pada Deklarasi Airlangga, produk pangan sendiri termasuk dalam kategori barang bebas PPN. Hal itu tertuang dalam Pasal 4A UU HPP yang menjelaskan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
Barang Bebas PPN meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, warung, dan lain-lain, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di dalam atau di luar lokasi, termasuk makanan dan minuman yang diantar melalui katering atau jasa katering yang dikenakan pajak daerah dan bea daerah sesuai dengan petunjuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah dan bea daerah.
Selanjutnya di situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id terdapat rincian produk pangan yang tidak dikenakan PPN. Barang-barang tersebut konon termasuk dalam kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan banyak orang sebagai berikut:
A. Beras, serealia, jagung, sagu, kedelai. Garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. Daging, yaitu daging segar yang belum melalui proses pengolahan, namun telah melalui proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan, pendinginan, pembekuan, pengemasan atau pembongkaran, penggaraman, pengapuran, pengasinan, pengawetan dengan cara lain dan/atau pemasakan. Telur, yaitu telur yang belum diolah, termasuk telur yang sudah dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. Susu, yang didefinisikan sebagai susu berkarbonasi yang didinginkan atau dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lain dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Buah, yaitu buah yang baru dipetik, dicuci, diseleksi, dikupas, dipotong, diiris, digradasi dan/atau dikemas atau tidak; Deng. Sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dipotong
Tonton juga videonya: PPN akan naik menjadi 12%, yang menimbulkan kekhawatiran
(p/rd)