Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pandangannya mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Ia mengatakan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah.
Kalaupun dinaikkan, hanya untuk barang-barang mewah, kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12 Juni 2024).
Prabowo mengatakan, kebijakan PPN 12% pada tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah disebut-sebut akan menerapkannya, namun selektif hanya menyasar barang-barang mewah.
“Kami sudah dijelaskan bahwa PPN itu undang-undang dan ya akan kami terapkan, tapi hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.
Bagi masyarakat kelas bawah dan menengah akan tetap terlindungi, kata Prabowo. Oleh karena itu, kenaikan PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
“Untuk masyarakat yang tersisa, kami terus menjaganya. Sejak akhir tahun 23, pemerintah tidak mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk melindungi dan membantu rakyat kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Partai Demokrat Sufmi Dasko menambahkan, barang mewah tersebut antara lain mobil dan rumah mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Dasco seperti dikutip dalam konferensi pers YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12 Juni 2024). (Bangsa Baru/Bangsa Baru)