Begini Jurus Pemerintah Geber Kinerja Logistik Nasional

Jakarta –

Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ekosistem Logistik Nasional ditargetkan rampung pada Desember 2024. NLE merupakan salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mengatasi tantangan kinerja logistik.

Penerapan NLE membantu mengatur arus barang, mulai dari kedatangan kendaraan dan dokumen internasional hingga kedatangan barang di gudang, khususnya ekspor, impor, dan barang dalam negeri. NLE sendiri dikelola oleh National Institute of Light Windows (LNSW).

Ketua LNSW Oza Olavija mengatakan pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian (Kemenko) untuk mempersiapkan revisi Inpres NLE setelah habis masa berlakunya pada akhir tahun ini. Perintah Eksekutif (Perpres).

“Iya betul. Kami sedang berusaha membentuk Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kawan-kawan elit kami. Ini terkait dengan keputusan Presiden. Tapi kami masih harus melanjutkan pembahasannya. Hmm,” ujarnya. Acara temu media: APBN perkuat logistik untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, Jumat (12 Juni 2024) di Jakarta.

Oza menilai keputusan presiden tersebut perlu dipertimbangkan kembali seiring dengan banyaknya perubahan jumlah kementerian di masa pemerintahan Prabowo Subianto. Sementara itu, dia memastikan saat ini sedang bekerja sama dengan 18 kementerian untuk menerapkan NLE.

“Jadi bagaimana sinkronisasinya, bagaimana bisa dianggap sebagai perintah eksekutif? Jadi kita masih menunggu rencana komprehensif legislatif yang sebenarnya perintah eksekutif, tapi masih dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian,” katanya. Dikatakan.

Meski demikian, Oza mengatakan Instruksi Presiden NLE tersebut masih memiliki kekuatan hukum meski belum diubah oleh Kementerian Keuangan.

“Kami sepakat untuk tetap melakukan bea cukai dan sebagian besar yang saya sebutkan tadi, karena dari segi administratif bisa dibawa ke bawah kendali Kementerian Keuangan,” ujarnya. (tanah liat/tanah liat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top