Jakarta –
Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK) rencananya akan diterapkan pada tahun 2025, saat angka kasus diabetes sedang tinggi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal itu dibahas dan disiapkan dalam bentuk rekomendasi.
Meski demikian, partainya tetap mengedepankan agenda quick win yang diusung Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Oleh karena itu, belum jelas apakah pajak minuman manis akan benar-benar diterapkan tahun depan.
“Cukai minuman ringan… sebentar lagi kita bicarakan,” kata pria yang akrab disapa BGS itu kepada wartawan di Kompleks Presiden, Jakarta, Senin (12/9/2024).
“Kami sudah punya (rekomendasi) tapi belum dibicarakan. Pertama, kami ingin membenahi kemenangan cepat presiden,” imbuhnya.
Menteri Kesehatan tidak menjanjikan penerapan retribusi pada tahun 2025. “Mudah-mudahan bisa secepatnya,” kata BGS.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memuat rencana pemerintah menerapkan tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK).
Dalam dokumen RAPBN tahun 2025; Pemerintah menargetkan pendapatan khusus sebesar Rp244,2 triliun atau tingkat pertumbuhan 5,9 persen. Salah satunya datang dari produk baru yang dapat diekstraksi seperti MBDK.
Produk tembakau Etil alkohol Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tarif cukai berlaku terhadap produk yang mengandung etil alkohol atau etanol dan MBDK. Tonton video “Video: Olahraga 150 menit per minggu yang dianjurkan bagi penderita diabetes” (naf/kna)