Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, namun mendapat penolakan dari perusahaan pelayaran karena akan meningkatkan biaya operasional.
Ketua Bidang Usaha dan Tarif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), DPP Rachmatika Ardiyanto, memperkirakan pemerintah berencana menaikkan pajak menjadi 12% pada awal tahun 2025. akan menambah beban kapal feri. Kegiatan transportasi.
Ditegaskannya, hanya dalam kondisi saat ini, tarif pajak yang diterapkan masih lebih rendah dari perhitungan semula Modal Dasar 31,8%, juga dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi, Jas Rahar dan Jas Rahar Puter. Sebagai perwakilan konsumen, perhitungan tersebut dilaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan koordinasi pada tahun 2019.
“Saat ini banyak sekali kenaikan biaya. Apalagi jika tahun depan kita menghadapi kenaikan sebesar 12 persen,” kata Rachmat dalam keterangannya. Selasa (26.11.2024).
Peningkatan ini diasumsikan akan meningkatkan pengaruh multiplayer terhadap biaya lainnya. Seperti kenaikan gaji pegawai karena kenaikan biaya hidup, kenaikan biaya pelabuhan, biaya suku cadang, dan lain-lain, semuanya dikenakan PPN pada saat pembelian.
“Tarif pajak yang berlaku saat ini masih belum sesuai dengan perhitungan tarif pajak,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, apabila tarif penyeberangan tidak dapat disesuaikan, maka operator penyeberangan akan meminta kompensasi berupa pengurangan tarif berdasarkan pengurangan biaya angkutan udara.
“Kita lihat apa yang dilakukan pemerintah terhadap perjalanan udara saat ini, pangsa pasarnya tinggi. Sementara jasa penyeberangan paling rendah,” jelas Rachmat.
Rachmat mengatakan, penurunan tarif tarif jasa kepelabuhanan atau PNBP sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan pelayanan penyeberangan baik dari segi keselamatan dan kenyamanan di saat tarif tidak sesuai dengan perhitungan biaya sementara biaya operasional kapal terus meningkat. (rd/rir)