Jakarta –
Masyarakat terkadang sulit membedakan mana orang yang benar-benar berkompeten dalam praktik perawatan kecantikan di tengah berkembangnya klinik estetika. Serangkaian gelar dan sertifikasi yang sengaja dihadirkan seringkali menyesatkan masyarakat awam.
Selain harus mendapat izin dari Departemen Kesehatan, pihak yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien harus memiliki kualifikasi tertentu. Kalaupun dikatakan mempunyai sertifikat atau kursus estetika, namun menurut aturan hal itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang bukan tenaga medis seperti dokter umum atau dokter spesialis.
Hal inilah yang terjadi pada kasus klinik “palsu” Ria Beauty, pemilik klinik tersebut kerap mempromosikan pengobatan dan pengobatan di media sosial. Meski harganya mencapai puluhan juta rupiah, namun sebagian masyarakat menilai Ria berkompeten dalam mengatasi beberapa permasalahan kulit, termasuk maag. Polisi kemudian mengetahui bahwa dermaroller, serum, dan krim anestesi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan RI atau BPOM sehingga berarti ilegal.
Kepercayaan masyarakat umumnya juga melekat pada gelar seseorang. Influencer Ria telah menulis beberapa klaim tentang kompetensinya di kolom bio di Instagram dan TikTok serta media sosial.
“Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb. Med,” demikian keterangan akun klinik Ria Beauty, seperti dilihat ANBALI NEWS, Senin (9/12/2024). .
Kementerian Kesehatan RI dengan jelas menyatakan bahwa sebutan tersebut tidak menggambarkan orang yang disebut sebagai tenaga medis. Dalam keterangannya juga disebutkan bahwa Ria memiliki gelar S.Pi yang menandakan gelar memancing.
“Ini bukan ijazah pendidikan akademis. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan bahwa Anda telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesional kecantikan”, ujar Kepala Departemen Komunikasi Pelayanan Publik RI. Kementerian Kesehatan, Aji. Muhawarman, di ANBALI NEWS, Selasa (10/12). Simak video “Video: Pandangan Menkes Soal Prabowo Minta Dokter Spesialis India Mengajar di RI” (naf/kna)