Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal ini merupakan amanah UU Unifikasi Undang-Undang Perpajakan (IPP). Undang-undang mengatakan bahwa PPN akan dinaikkan mulai tahun 2025.
Kini beredar rumor PPN atas barang mewah akan dinaikkan. Kenaikan PPN dikatakan tidak akan mempengaruhi kebutuhan pokok dan kebutuhan esensial
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka mulut mendengar kabar tersebut. Dia tak membenarkan atau membantah kabar kenaikan PPN atas barang mewah.
Namun, kata dia, pemerintah akan memutuskan beberapa item dari PPN. Ia mencontohkan, seperti barang berharga atau jasa pendidikan
“PPNnya banyak, ada yang gratis, khusus untuk sembako dan pendidikan. Kalau ada yang lain berarti lihat undang-undangnya,” kata Airlang saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 28) |/ 11/2024)
Airlangga pun menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DN) Luhut Binsar Pandzaitan yang menyebutkan kenaikan PPN yang ingin dicapai pemerintah akan ditunda. Menurut dia, hingga saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Belum. Belum, belum dibicarakan,” ujarnya.
Perhatikan bahwa, menurut undang-undang, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN Hal ini tertuang dalam Bab 4A UU HPP
Barang yang tidak dikenakan PPN meliputi barang pada kelompok produk sebagai berikut:
– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, toko kelontong, dan makanan dan minuman lainnya baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh layanan makanan atau katering, dikenakan pajak daerah dan bea daerah. . Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan pembayaran daerah – uang logam, lembu jantan untuk kepentingan cadangan devisa, dan bank – ibadah keagamaan – seni dan hiburan, termasuk segala jenis jasa yang dilakukan oleh seniman dan penghibur. Tarif Lokal dan Regional untuk Pajak Daerah serta Retribusi dan Pajak Daerah – Layanan Hotel, Mulai Berapa pajak daerah dan biaya lokal yang terkait dengan layanan penyewaan kamar dan/atau layanan penyewaan kamar di hotel? Jasa-jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum, kecuali semua jasa-jasa yang bersifat insidentil terhadap jasa-jasa tersebut yang mungkin tidak termasuk dalam jasa-jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum, sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran daerah. Disediakan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat diberikan secara komersial. Lainnya – menyediakan jasa termasuk parkir untuk menyediakan atau mengelola jasa. Di tempat parkir itulah pemilik tempat parkir atau pemilik usaha tempat parkir membayar pajak daerah dan retribusi daerah kepada pengguna tempat parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di daerah setempat. Biaya – Layanan makanan dan katering, termasuk semua kegiatan layanan makanan dan minuman, tunduk pada pajak daerah dan pajak daerah serta undang-undang dan peraturan mengenai biaya. Lokal
Saat ini, sebagaimana tercantum dalam situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id, daftar barang dan jasa tanpa PPN adalah sebagai berikut:
Barang Bebas PPN:
– Bahan yang diambil langsung dari sumbernya, seperti tambang, bijih – Uang, emas batangan dan mata uang (misalnya saham, obligasi) – Hal-hal penting yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya: a. Beras, Gandum, Jagung, Sagu, Kedelai Garam, beryodium dan tidak beryodium Daging, artinya daging segar yang belum diolah, tetapi telah disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dibungkus atau dibuka, diasinkan, dikapur, dikupas, atau diawetkan atau direbus. Telur, artinya telur yang belum diolah, termasuk telur yang dicuci, diasinkan, atau dikemas. Susu, yaitu susu yang didinginkan atau dipanaskan, tanpa tambahan gula atau bahan lain, baik dikemas maupun tidak. Buah, yaitu buah yang baru dipetik, baik dicuci, disortir, dikupas, diiris, dipotong dadu, disortir, dipetik, dipetik atau tidak dikemas. Sayur-sayuran, yaitu sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan atau diawetkan dengan suhu rendah, sayur-sayuran segar yang dipotong-potong tidak dimasukkan ke dalam makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, toko kelontong, dan sebagainya. Disediakan oleh layanan makanan atau bisnis makanan
Pelayanan bebas PPN: – Pelayanan kesehatan medis – Pelayanan sosial – Pelayanan pengiriman dan pembayaran surat – Pelayanan keuangan – Pelayanan asuransi – Pelayanan keagamaan – Pelayanan pendidikan – Seni dan hiburan – Pelayanan non-iklan – Pelayanan angkutan umum di darat dan air. , dan jasa angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara – jasa ketenagakerjaan seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, jasa parkir, jasa telepon umum dan penggunaan uang, jasa pengiriman uang, wesel, dan makanan atau katering
Tonton juga video: Luhut bilang 12% sudah termasuk pajak
(p/r)