Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal mengatakan, keputusan Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan (Permenaker) MK baru Nomor 168/PUU-XXI tentang upah minimum 2025 dinilai bertentangan sepenuhnya. /2023. Dalam usulan tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua bagian, yaitu kenaikan upah minimum untuk tempat kerja khusus dan kenaikan upah minimum untuk usaha besar.
“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kelompok melanggar putusan MK karena putusan MK hanya menyebutkan kenaikan upah minimum didasarkan pada perekonomian, pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan kualitas yang sama. nyawa (KHL), Senin (25/11/2024) ujarnya melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dapat dinegosiasikan di tingkat perusahaan kedua. Para pekerja menolak keadaan tersebut karena keputusan upah minimum yang diambil oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang ditolak dalam draf Parmenekar adalah usulan upah minimum kelompok untuk diberikan kepada perusahaan dalam dua perundingan atau untuk menyembunyikan hukuman yang diberikan Dewan Pengupahan Daerah yang menilai tidak perlu dibahas. Keputusan kelompok. Upah Minimum (UMSP/UMSK).
“Yang jelas keputusan Menaker itu berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga jajarannya menolak,” ujarnya.
“Saya menolak keseluruhan gambaran Parmenakar yang ditulis Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya. Partainya meminta Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum 2025 yang akan diberikan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya kepada Prabowo. Ia mengancam buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika Menteri Ketenagakerjaan tetap melanjutkan keputusan upah minimum 2025, sehingga berdampak pada buruh.
“Buruh yakin Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraan buruh dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja,” ujarnya.
Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wee mengaku mendapat informasi mengenai gambaran terbaru Menaker tentang gaji. Dalam kerangka peraturan, upah minimum dibagi menjadi dua bagian, yaitu upah minimum tenaga kerja dan upah minimum wajib.
“Kami menolak rancangan perkara Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan. Pembagian upah minimum menjadi dua kelompok ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andy Gani.
Andy Gani dalam amar putusannya mengatakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks atau alpha serta mengakui kesetaraan persyaratan kualitas hidup (KHL).
Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum tahun 2025 dapat dinegosiasikan di tingkat perusahaan kedua. Para pekerja menolak posisi tersebut karena keputusan upah minimum yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Daerah organisasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dan, penolakan terhadap rancangan Parmenekar karena ketidakjelasan hukuman karena menerima pendapat bahwa upah minimum kelompok rencananya akan diberikan kepada perusahaan dalam dua kali perundingan atau Dewan Pengupahan Daerah telah membahas penetapan upah minimum. Berbayar (UMSP dan UMSK).
(ACD/ACD)