Jakarta –
Pemerintah menjamin tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
“Jadi kita masih sampai di sana, akan terus (kenaikan pajak menjadi 12 persen),” jelas Pargiono pada seminar 100 ekonom Indonesia di Bank Mega Tower, Selasa (12/3/2024), kemarin
Namun kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai akan menghilangkan beberapa kelompok komoditas untuk menjaga daya beli. Pembebasan pajak pertambahan nilai akan berlaku untuk barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
“Tetapi kalau dilihat dari satu sisi, terutama daya beli masyarakat, jelas ada pengecualian bagi masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” kata Pargiono.
Pemerintah sendiri memperkirakan penerimaan pajak pertambahan nilai lebih dari $900 triliun pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
Dalam Lampiran Perpres 201 Tahun 2024 dijelaskan target penerimaan pemerintah atas Barang Kena Pajak sebesar Rp2.490.911.571.145.000. Dengan demikian, target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp945.120.626.363.000.
Jika dipecah lagi, jumlah yang didapat dari penarikan PPN adalah Rp 917.791.343.534.000. Termasuk target pajak pertambahan nilai dalam negeri Rp609.046.422.152.000 dan PPN impor Rp308.744.921.382.000.
Besarnya penerimaan negara dari PPN dapat meningkat karena adanya penerimaan PPN/PPnBM jenis lain sebesar Rp10.718.462.856.000.
Tonton video ini: PPN hingga 12% membuat Anda khawatir
(akd/akd)