Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, khususnya pada barang mewah. Proses negosiasi sedang berlangsung untuk menentukan barang mana yang akan dikenakan pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya belum menerima daftar produk tersebut. Penetapan barang yang dikenakan PPN 12% dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kami tidak menerima uang jaminan (daftar barang mewah dari Sri Mulyani), kata Airlangga sambil tersenyum, saat ditemui di Kantor Koordinasi Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Pemerintah sendiri sebelumnya berencana menerbitkan daftar barang yang dikenakan PPN 12% pada minggu ini. Begitu pula dengan daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) dan pajak pengganti barang prima (PPnBM).
Saat didesak lagi soal rencana tersebut, Airlangga mengaku belum bisa memastikannya. Menurut dia, daftar Barang Kena Pajak juga tidak menutup kemungkinan akan dipublikasikan besok atau bertahap.
“Kalau bisa bersama-sama, lakukan bersama-sama. Kalau tidak, bisa dilakukan secara bertahap,” kata Airlangga.
“Iya minggu ini masih banyak lagi. Dan sampai hari Sabtu. Saya berharap paket ekonomi ini bisa kita selesaikan,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang mewah. Ada banyak negosiasi yang disebut-sebut sedang berjalan dan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
“Saat ini kita sedang melakukannya secara detail karena ada hasil APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang harus kita ukur. Beberapa indikator harus kita ukur dan kali ini sedang dibahas dan akan terus digunakan. , ini sedang dalam tahap finalisasi,” ujarnya. kata Sri Mulyani dalam jumpa pers KiTA APBN, Jumat (11/12).
Sri Mulyani mengaku sedang menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Ia memastikan akan segera mengumumkan seluruh paket, bukan hanya PPN 12%, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Ada rumor yang menyebutkan keinginan kenaikan PPN menjadi 12% hanya pada barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. hukum di satu sisi, tetapi juga di sisi lain, “prinsip keadilan, keinginan masyarakat, tetapi juga kondisi perekonomian dan kesehatan APBN kita harus dipersiapkan dengan matang dan hati-hati”, ujarnya (acd/acd ).