Viral BPJS Kesehatan Disebut Batasi Pemberian Resep Obat untuk 3 Hari, Ini Faktanya

Jakarta –

Baru-baru ini viral postingan netizen di media sosial yang menyatakan bahwa penggunaan BPJS Kesehatan kini dibatasi hingga tiga hari.

Postingan tersebut menyatakan bahwa rawat inap dan resep untuk semua jenis penyakit kini dibatasi hanya tiga hari.

“@KemenkesRI. Pakai BPJS. Semuanya bertahan 3 hari. Apapun penyakitnya, obatnya berlaku 3 hari. Pasien RS, apapun kondisinya, disuruh pulang selama 3 hari. Mohon diperhatikan pak @prabowo. Kesehatan masyarakat adalah salah satu hal yang paling penting,” kata akun @shareexxxxxxx.

Rizzky Anugerah, Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak benar. Ia mengatakan, pihaknya tidak membatasi durasi rawat inap atau pemberian resep kepada peserta BPJS.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Pelayanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau fasilitas kesehatan untuk memberikan kepastian kepada pasien mengenai durasi dan kualitas layanan kesehatan yang diterimanya.

Tidak benar, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap atau peresepan obat bagi peserta JKN, ujarnya kepada ANBALI NEWS, Rabu (12/11/2024).

Janji Pelayanan JKN menyampaikan beberapa poin penting mengenai fasilitas kesehatan yang menjamin kenyamanan pasien dan pelayanan yang tidak diskriminatif, seperti tidak adanya pembatasan masuk rumah sakit, tidak adanya pembatasan peresepan obat dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.

Ia mengatakan, sepanjang penyakitnya berdasarkan indikasi medis dan sesuai prosedur yang berlaku, maka pengobatan peserta BPJS dijamin sepenuhnya oleh program JKN. Simak video “Video: Jawaban Menkes Budi Soal Peningkatan Iuran Kesehatan ke BPJS Tahun 2025” (suc/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top