Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini, Kemnaker Minta Gubernur Tunggu Regulasi Baru

Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menunggu kebijakan Pemerintah Pusat mengenai penetapan Upah Minimum (MU) tahun 2025. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, saat ini peraturan UMP kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian.

“Saat ini regulasi kebijakan UM 2025 masih dalam kajian, oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para gubernur menunggu peraturan terbarunya,” kata Kepala Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta. Kamis (21.11.2024).

Sunardi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu aturan penetapan UM 2025. Aturan baru tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materiil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil UU Cipta Kerja. .

“Jadi, seperti yang beberapa kali disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan menaati putusan MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa proses pembahasan dan revisi kebijakan UM tahun 2025 melibatkan semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan peraturan ini akan mendapat peran serta yang signifikan, seperti yang sebelumnya sudah dilaporkan Menaker kepada Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak bersabar dalam penetapan UM 2025 karena pemerintah akan berhati-hati dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pekerja/pegawai maupun pengusaha.

“Yang pasti UM 2025 akan meningkat,” pungkas Sunardi.

Tonton videonya: Menunggu solusi PHK dan tuntutan upah pekerja

(kilogram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top