BPOM Sita 1 Miliar Obat Diproduksi Ilegal, Bisa Picu Gagal Ginjal-Kerusakan Hati

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan penyalahgunaan sejumlah obat-obatan terlarang (OOT) mulai dari Semarang, Jawa Tengah hingga Bandung, Jawa Barat. Jenis OOT yang ditemukan BPOM adalah tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan.

OOT tersebut dikemas dalam 404 tas dan 83 truk di Semarang. Sementara barang bukti yang disita di Jawa Barat mencapai 509 truk, di antaranya 200 lebih dikemas dalam karton, 35 kaleng, dan barang sitaan lainnya.

Barang bukti yang ditemukan di infrastruktur adalah produk jadi satu miliar tablet, jelas Taruna Ikrar, Direktur BPOM RI, dalam jumpa pers, Jumat (13/12/2024).

Taruna mengatakan, kelompok usia yang rentan terjadinya penyalahgunaan OOT ilegal adalah remaja atau anak sekolah. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya. Selain itu, dapat memicu kejahatan lainnya.

Penggunaan OOT ilegal dalam jangka panjang juga akan menyebabkan kerusakan hati, penyakit jantung koroner, dan gagal ginjal.

“Penggunaan OOT ilegal bisa menimbulkan adiksi atau ketergantungan pada penggunanya dan bisa menjadi pemicu kejahatan lainnya. Jadi, selain menimbulkan korban jiwa juga bisa menyebabkan kehancuran negara kita,” kata Taruna.

Selain OOT, Taruna mengatakan mereka juga menemukan obat-obatan berbahan alami yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Aula Cikarang atau Badan POM, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ternyata di saat yang sama ada juga obat-obatan yang dibuat dari bahan-bahan alami yang tidak memiliki izin, begitu pula khasiat, manfaat, dan kimianya,” imbuhnya.

Jika ada informasi penyalahgunaan OOT, Taruna mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkannya kepada pemerintah melalui Halo BPOM atau saluran media sosial resmi BPOM RI. Tonton video “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamine Bali Menjadi Tertinggi” (suc/suc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top