Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Bupati/Walikota memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum 18 Desember 2024. Besaran UMK tersebut tidak boleh kurang dari UMP yang diterima Presiden Prabowo Subianto. meningkat menjadi 6,5%.
Besaran UMK di masing-masing negara bagian akan ditentukan dengan Undang-undang Gubernur. Hal ini serupa dengan yang tertuang dalam Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan Yassierli.
“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur yang diumumkan pada akhir tanggal 18 Desember 2024,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan. Menteri Tenaga Listrik, pada hari Rabu (4/12/2024).
Yassierli menambahkan, besaran UMK tidak bisa dikurangi sebelum upah minimum nasional (UMP) dinaikkan yang ditetapkan sebesar 6,5%.
Mengenai upah minimum di sektor tersebut, kenaikannya harus lebih dari 6,5%.
“(Kenaikan upah minimum) sebesar 6,5% berlaku sama untuk negara bagian, kota besar, dan kota kecil,” kata Yassierli.
Sedangkan aturan mengenai tata cara penghitungan UMK 2025 tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2024, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Kenaikan Nilai UMK 2025.
“Kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2024,” tulis pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut.
Dijelaskan pula, kenaikan harga UMK 2025 harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan beberapa statistik. Oleh karena itu, penghitungan UMK sebaiknya dilakukan dengan skala gaji kabupaten/kota.
“Jadwal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan perubahan yang menunjukkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kebutuhan dunia usaha dan dengan pegawai/pegawai serta tujuan perbandingan untuk memenuhi kebutuhan. penghidupan layak pegawai/pegawai,” jelas Pasal 5 Pasal (4).
(hons/hons)