Jakarta –
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menekar) Yasirli membenarkan. UMP harus diterbitkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya
Pada Kamis (21/11/2024), Menaker mengatakan di Bala Sudirman, Jakarta Selatan, “Tidak, (kenaikan UMP) tidak diumumkan hari ini.”
Yasirli menjelaskan, timnya masih menyusun rumus perhitungan UMP yang akan selesai pada akhir bulan ini. Ia menambahkan, ia harus menemui Presiden Pravo Subianto terlebih dahulu untuk meminta petunjuk.
“Kalau UMP itu seperti pemberitaan yang saya sampaikan, maka kita masih berproses. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah keluar kata-katanya. Kita akan ketemu Presiden untuk mendapat instruksi dari beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, Yasirli mengatakan perhitungan UMP akan mengikuti rumusan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MC) menyetujui sebagian gugatan yang diajukan buruh terhadap UU Cipta Kerja yang baru.
Dikatakannya, “Putusan UMP tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena putusan MK kemarin. Oleh karena itu, putusan MK, uji materi juga terkait dengan rumusan.” Kamis (21.11.24).
Yasirli pun memastikan angka alpha yang digunakan dalam rumus penentuan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks spesifik yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu yang juga akan berubah.
Dalam Keputusan Pemerintah (PP) no. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha diatur antara 0,10 hingga 0,30.
Saksikan juga video ‘PHK dan menunggu penyelesaian tuntutan buruh’:
(eli / bunuh)