Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Jakarta –

BPOM melepas obat herbal ilegal yang beredar tanpa izin di Jawa Barat. Produk didistribusikan ke toko obat di wilayah Bandung, Simahi, Purwakarta, Debok dan Subang.

Volume penyitaan sumber obat alam ilegal mencapai 218 spesies dengan nilai ekonomi 8,1 miliar. Obat tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil sitrat, fenilbutazon, sabu, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Jadi, obat apa saja yang ditemukan? Daftar 10 Obat Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM Apa saja bahaya penggunaan obat tersebut?

Mengutip siaran pers situs BPOM, berikut daftar obat herbal ilegal karena BKO: Cobra

Obat herbal tidak boleh mengandung BKO, apalagi dalam jumlah berlebihan yang dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Seperti namanya, obat herbal hanya mengandung bahan-bahan alami dan diharapkan tidak berbahaya serta memiliki efek samping yang minimal.

PPOM mengatakan, hasil penindakan obat herbal ilegal masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar karena mengonsumsi obat herbal yang mengandung BKO.

Menurut Taruna Igar, Presiden BPOM RI, konsumsi obat alami tanpa izin edar atau mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam dosis tinggi, obat ini berbahaya.

“Obat-obatan alami yang mengandung sildenafil dipasarkan dengan tujuan untuk merangsang gairah dan potensi pria, namun perlu diingat bahwa jika dikonsumsi terlalu banyak, bisa berbahaya. Dapat menyebabkan gagal jantung,” kata Taruna dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Tedetic Health.

Mengonsumsi obat-obatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan organ seperti gagal ginjal, gagal hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian, tambah Taruna. Oleh karena itu, BPOM mendorong seluruh pelaku usaha naturopati baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan pengecer untuk berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menjamin jaminan keamanan.

Profesor Dr Apt Hayun dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, MSI, menjelaskan bahaya penggunaan bahan kimia dalam pengobatan tradisional di website Universitas Indonesia. Menurutnya, risiko tersebut bisa terjadi jika dosis yang diminum tidak tepat. Hal ini dapat menimbulkan reaksi antara BKO dengan bahan aktif obat tradisional sehingga dapat menimbulkan efek samping yang serius.

Sementara dari segi ekonomi, merebaknya produk yang mengandung BKO juga merugikan produsen obat tradisional yang sah karena persaingan yang tidak sehat. Di sisi lain, biaya kesehatan masyarakat juga meningkat akibat efek samping yang muncul. Selain itu, apakah kehadiran obat-obatan tersebut dapat mengurangi penggunaan atau konsumsi obat herbal sebagai tradisi nasional di Indonesia dan menurunkan citra tentang apa yang biasa terkandung dalam obat herbal?

Mengutip laman BPOM, beberapa contoh BKO yang tercakup dalam jamu adalah: Obat Herbal Sakit dan Nyeri

Obat herbal jenis ini termasuk dalam BKO untuk meredakan nyeri.

BKO yang terkandung dalam obat herbal ini menekan nafsu lapar pada sistem saraf pusat dan obat herbal penambah stamina pria :

Obat herbal jenis ini sering kali mengandung BKO untuk meredakan nyeri. BKO disertakan untuk mengobati disfungsi ereksi.

BKO untuk disfungsi ereksi biasanya bekerja dengan meningkatkan aliran darah di corpus cavernosum, namun lebih sering dengan melebarkan pembuluh darah jantung. Hal ini sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian pada pasien jantung yang diberikan obat jantung serupa.

Masyarakat tidak boleh mengonsumsi jamu ilegal. BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berhati-hati dalam menggunakan pengobatan alami. Masyarakat bertanggung jawab untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa melalui aplikasi atau website PPOM. Tonton videonya: “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin di Bali sangat tinggi” (Elk/Ro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top