Jakarta –
Seorang pemuda India melakukan perbuatan nakal saat berlibur di Bali. Ia pun tinggal terlalu lama hingga diusir dari Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Minggu (24/11/2024), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenem) Denpasar yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto kembali mendeportasi WNA ke Bali.
VBM (23) dan seorang warga negara India didakwa melakukan pelanggaran imigrasi. Menurut Rudenem Denpasar Gede Dudi Dawita, VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut habis masa berlakunya pada 17 Juni 2024, dan tinggal di Indonesia selama 91 hari tanpa izin yang berlaku lebih dari 60 hari.
Selain pelanggaran imigrasi overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya saat berada di Uluwatu dua bulan lalu. Namun, dia tidak melaporkan kerugian tersebut kepada pemerintah karena takut akan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Di Bali, VBM tinggal sendirian di sebuah villa di Jl. Pantai Batu Mejan, Kecamatan Canggu. Kuta Utara dan menghidupi dirinya sendiri melalui tabungan swasta dan kegiatan bursa India.
Namun pada 16 September 2024, VBM ditangkap Polsek Kuta Utara menyusul pengaduan pemilik cottage, restoran, dan penyewaan sepeda motor karena tidak membayar uang sewa.
Ia berjanji akan membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India miliknya melalui temannya, namun proses transfernya tertunda karena hari libur nasional.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar ketentuan terkait izin tinggal, tetapi juga melanggar ketertiban umum. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Imigrasi Tingkat 1 Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk menerapkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM.
Karena deportasi tidak mungkin dilakukan sedini mungkin, 17 September 2024. VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses penelusuran paspor dan deportasi VBM.
Dudi menjelaskan, upaya pihaknya mempersiapkan proses deportasi akhirnya membuahkan hasil setelah WNA Rudenem ditahan beberapa waktu di Denpasar.
Setelah 66 hari penangkapan V.B.M. akhirnya berangkat ke tanah airnya. VBM dideportasi pada 22 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tujuan terakhirnya adalah Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj di Mumbai di bawah pengamanan ketat polisi.
Gedi Dudi menegaskan, tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, terutama terhadap mereka yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan,” ujarnya.
“Bali merupakan destinasi wisata internasional dan harus aman serta nyaman bagi semua pihak,” ujarnya. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa hukum dipatuhi.”
“Video: Jalan Kaki, Belajar Sejarah Sambil Naik Sepeda” (msl/fem)