Badong –
Sebuah video menjadi viral yang menunjukkan seorang wanita marah kepada petugas di sebuah stasiun. Ia menuntut agar pergerakan kereta dipercepat.
Awalnya tidak jelas stasiun mana itu. Dilihat dari seragam petugas, kejadian itu terjadi di stasiun KRL.
Dalam video tersebut, terlihat penumpang tersebut marah-marah kepada petugas dan menuntut agar ia dideportasi lebih cepat dari tiket yang dimilikinya. Petugas tampak tenang menanggapi rekaman video tersebut dan bahkan menyebutkan nama wanita tersebut.
Warganet pun memuji petugas yang tetap tenang dan tidak memprovokasi penumpang meski sempat marah padanya.
Berdasarkan informasi KAI Daop 1 dari laporan UPT Stasiun Rangkasbitung, kejadian pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat penumpang menghampiri petugas yang berada di pintu boarding.
Awalnya petugas menanyakan keluhan yang dialaminya kepada penumpang, penumpang tersebut langsung menjelaskan dengan lantang saat petugas merekam video bahwa dirinya tidak diberikan tiket KA 312 (berangkat 16.45 WIB) yang sudah terjual. Hal ini dinyatakan dalam pernyataan yang diterima. ANBALI NEWS, Jumat (29/11).
Penumpang tersebut mengunggah video kejadian tersebut melalui akun TikTok miliknya. Video tersebut kemudian menjadi viral dan diunggah ke akun media sosial di berbagai platform.
Penumpang tersebut mengaku kepada petugas bahwa orang tuanya telah meninggal. Petugas stasiun kemudian membantu penumpang tersebut dengan memesan tiket KA lokal 306 pukul 18.55 WIB melalui aplikasi Access by KAI di loket.
Namun penumpang tersebut tetap nekat melakukan perjalanan dengan KA lokal yang berangkat pukul 16.45 WIB dengan tiket KA lokal yang berangkat pukul 18.55 WIB, ujarnya.
Petugas melarang penumpang menaiki kereta yang sedang melaju dan menyarankan penumpang untuk menaiki kereta sesuai jadwal yang tertera pada tiket. Petugas kemudian meminta bukti kepada penumpang untuk mencari solusi.
Ia mengatakan: “Petugas juga meminta penumpang untuk menunjukkan dokumen terkait kejadian yang dialaminya, namun penumpang tidak bisa menunjukkannya.”
Selanjutnya petugas menyerahkan penumpang tersebut kepada asisten stasiun untuk membantu penumpang KA 312. Namun penumpang tersebut tidak memberikan alasan keinginannya untuk segera meninggalkan KA 312.
“Saat bernegosiasi dengan wakil kepala stasiun yang membantunya naik, dengan syarat menunjukkan bukti tragedi yang dialaminya (orang tuanya meninggal), penumpang tetap tidak memberikan bukti yang diperlukan. Ia langsung berangkat. Stasiun menderu-deru .” Ucapnya menjelaskan kepada KCI
Manajer Humas KAI Commuter Indonesia (KCI) Lisa Arlan menegaskan aturan penggunaan layanan kereta api. Dia berkata: Aturan ini berlaku untuk semua penumpang.
“Undang-undang yang berlaku saat ini, yang berhak menaiki kereta adalah penumpang yang memiliki tiket. Tiket tersebut sesuai dengan nama, tanggal, waktu, dan stasiun stasiun pemberangkatan dan tujuan,” kata Leza dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah, daya angkut commuter line sepanjang 100 kilometer adalah 120%, yaitu 100% dengan kursi dan 20% tanpa kursi. Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km, 150% berarti 100% dengan tempat duduk dan 50% tanpa tempat duduk.
“Jika ada urgensi dan bukti nyata, kebijakan lain akan diambil,” kata Leza. Tonton “Video: KAI Expo 2024 Kembali, Penjualan Tiket Kereta Api Mulai Rp 79K” (sym/fem)