Bagaimana Nasib 229.901 ASN Usai Prabowo Rombak Kementerian?

Jakarta –

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, restrukturisasi kabinet baru berdampak pada total 229.901 pegawai negeri sipil (ASN). Nomor ASN ini akan dialihkan ke kementerian/lembaga (KL) lain.

Plt. Presiden BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan langkah tersebut merupakan hasil penambahan lembaga yang dibentuk di Kabinet Merah Putih. Total ada 48 kementerian, meningkat signifikan dibandingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo 2014-2024 yang hanya memiliki 34 kementerian.

Rincian 48 Kementerian tersebut antara lain 7 Kementerian Koordinator, 19 Kementerian Tetap, 20 Kementerian yang mengalami perubahan nama dan/atau pengalihan tugas, dan 2 Kementerian yang hanya mengalami perubahan nama.

Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk Dewan Merah Putih, kemungkinan jumlah ASN yang dimutasi sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Komisi. II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).

Selain itu, Haryomo merinci staf ASN sebanyak 229.901 orang, antara lain Kementerian Desa PDT dan Migrasi, ASN sebanyak 2.072 orang, Kementerian Hukum dan HAM 64.879 ASN, Kementerian Koordinator Marves 453 orang, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 710 orang. Kementerian LHK 19.545 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2.256, Kementerian PUPR 22.202, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek sebanyak 117.784 pegawai ASN.

Untuk mendukung percepatan penyiapan ASN di Kabinet Merah Putih, Haryomo mengatakan BKN telah mengembangkan fungsi transmisi ASN melalui Sistem Informasi Negara Masyarakat Sipil (SIASN). Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024.

Haryomo menjelaskan, BKN menerapkan peta pegawai yang ada di lembaga tersebut. Koordinasi antara BKN, Kementerian PANRB, dan instansi pemerintah akan dilakukan.

Terkait sistem ASN dan masuknya Kabinet Merah – mekanisme proses mutasi ASN, BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dimutasi berdasarkan Eselon I, II, mengacu pada penunjukan pimpinan kantor lembaga tersebut.

Kemudian, berdasarkan data ASN yang akan ditransfer, instansi akan melakukan verifikasi dan validasi sistem pada SIASN. Data pegawai ASN yang akan ditransfer berdasarkan data pegawai yang tersimpan di database BKN.

“Jika ada pegawai yang datanya tidak terdaftar dan tidak terdaftar, maka instansi wajib memperbaruinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, BKN akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu menjamin pelayanan pegawai dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) BKN, dimana seluruh pelayanan pegawai BKN dapat tetap dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai dengan pimpinan lembaga tersebut dilantik. . Surat Keputusan dan Peraturan Menteri tentang Susunan dan Kepengurusan (SOTK) Badan Baru. (toilet/kg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top