Jakarta –
Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal pribadi untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Tak hanya itu, NPWP digunakan sebagai syarat administratif ketika mengurus hal tertentu, misalnya saat ingin mengajukan KPR rumah. Nantinya, petugas kebersihan akan diminta memasukkan nomor NPWP pada formulir pendaftaran.
Sayangnya, tidak semua orang hafal nomor NPWP-nya. Jika ANBALI NEWSers menyimpan kartu NPWP di dompetnya tentu tidak ada masalah. Namun jika kartu NPWP Anda hilang, maka akan menjadi masalah.
Tapi jangan khawatir, ANBALI NEWSers bisa mengetahui nomor NPWP-nya dengan mengecek secara online lho. Langkah manakah yang serupa? Simak penjelasannya pada artikel ini Cara Cek Nomor NPWP Secara Online
Umumnya, Anda bisa mengecek nomor NPWP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda. Alternatifnya, Anda dapat melihat nomor tersebut menggunakan alamat email Anda.
Merujuk catatan ANBALI NEWSFinance, berikut beberapa cara cek nomor NPWP secara online: 1. Cara cek nomor NPWP dengan NIK KTP dan KK
Cara ini cukup umum dilakukan untuk pengecekan nomor NPWP. Sebelum melakukan check-in, pastikan petugas kebersihan sudah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika sudah siap, simak langkah-langkahnya di bawah ini: Buka browser lalu masuk ke link berikut ereg.pajak.go.id/ceknpwp Lalu pilih kategori, sebagai orang atau badan. Jika Anda orang pribadi, Anda akan menjadi NIK diminta memasukkan KTP dan KK. Untuk kategori perusahaan, Anda akan diminta mengisi nama perusahaan dan nomor Surat Keputusan Persetujuan AHU. Kemudian masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk menampilkan verifikasi, termasuk nomor ID Anda.2. Cara cek nomor NPWP lewat email
Daripada mengirimkan KTP dan KK SENDIRI, Anda bisa mengetahui nomor NPWP Anda melalui email. Namun langkah tersebut hanya bisa dilakukan jika ANBALI NEWSers sudah membuat akun di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika Anda sudah membuat akun di halaman ini, lihat langkah-langkah di bawah ini untuk memverifikasi nomor NPWP Anda: Buka browser dan masuk ke link berikut ereg.pajak.go.id/ceknpwp Masukkan alamat email yang terdaftar di situs DJPL Kemudian masukkan password Masukkan kode captcha yang benar yang ditampilkan di layar untuk memverifikasi. Cara cek nomor NPWP melalui M-Pajak
Selain melalui situs resmi DJP, Anda juga bisa mengecek nomor NPWP melalui aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh di smartphone Anda. Jika sudah diunduh, ikuti langkah berikut: Buka aplikasi M-Tajak di ponsel Anda. Masuk menggunakan akun terdaftar. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu. Setelah login, Anda dapat melihat informasi tentang NPWP. panel di aplikasi M-Tax.4. Cara cek nomor NPWP dengan nama lengkap
Cara terakhir adalah dengan memasukkan nama depan dan belakang Anda. Langkah ini biasanya dilakukan karena KTP dan KK hilang atau untuk verifikasi NPWP orang lain.
Namun petugas kebersihan tidak bisa melakukan verifikasi PNP tanpa kendala karena menyangkut kerahasiaan identitas masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, verifikasi nomor NPWP Anda tidak dapat dilakukan dengan memasukkan nama lengkap secara online melalui website atau aplikasi M-Pajak.
Jadi bagaimana Anda melakukannya? Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan datang langsung ke kantor DJP atau melalui telepon, live chat, media sosial (X) atau mengirim pesan melalui email. Sampaikan dengan jujur kepada petugas bahwa Anda perlu memverifikasi nomor NPWP Anda, lalu ikuti instruksinya Telepon: 1500200 (08:00-16:00) Live Chat: Klik Tanya Fiskal di tax.go.id, pilih non-NPWP. kring_pajakEmail: kringas@pajak.go.id.
Demikian cara cek nomor NPWP secara online, baik melalui website maupun aplikasi. Semoga bisa membantu ANBALI NEWSers!
Tonton juga videonya: Data NPWP Diduga Bocor, Menko Hadi: Ada yang Data Aslinya Tidak Sesuai
(jika/fds)