Pengajuan Permohonan Paspor Online via M Paspor, Begini Cara Mengurusnya

Jakarta –

Saat ini pengajuan paspor dapat dengan mudah diakses melalui layanan online melalui M-Paspor. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus paspor tanpa perlu antri panjang di kantor imigrasi.

Simak cara pengajuan paspor online di bawah ini, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pengajuan cara mendaftar paspor online

Dilansir dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut panduan pendaftaran paspor online melalui M-Paspor: 1. Pendaftaran Akun Download aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store. Tombol Login Baca Syarat & Ketentuan 2. Pengajuan Paspor Pilih “Terapkan” di halaman beranda. Pilih Permohonan Paspor, Paspor Reguler (selesai dalam 4 hari kerja) atau Paspor Ekspedisi (selesai pada hari yang sama). Pilih untuk siapa pembuatan paspor, dewasa (17 tahun ke atas) atau anak-anak (di bawah 17 tahun). Klik untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Pilih jenis pengajuan paspor, reguler atau elektronik (e-paspor). Masukkan foto KTP Masukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik Berikutnya dan pilih jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan. Persyaratan paspor sesekali

Unggah dokumen persyaratan seperti: Foto E-KTP Kartu Keluarga (KK) Akte Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah/Akta Nikah/Akta Baptis Isikan data tambahan pemohon.4. Pilih tanggal dan waktu kedatangan

Perhatikan kuota yang tersedia dan pastikan kandidat hadir pada tanggal dan waktu yang dipilih. Penjadwalan ulang dapat dilakukan sebanyak dua kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan, proses pengajuan online melalui M-Pass selesai. Lakukan pembayaran Jika permintaan sudah selesai dan rincian berhasil diisi, lakukan pembayaran.

Setelah mendaftarkan paspor secara online dan membayar, Anda tinggal menunggu untuk datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai tanggal dan waktu yang dijadwalkan.

Nantinya, di kantor imigrasi, petugas akan melakukan wawancara dan pengumpulan data biometrik. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hari untuk mendapatkan biaya paspor fisik Anda untuk pembuatan paspor baru

Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku: Paspor dengan masa berlaku 5 tahun Paspor biasa: Rp 350.000 Paspor elektronik: Rp 650.000 Paspor dengan masa berlaku 10 tahun Paspor biasa: Rp 650.000 Paspor elektronik: 950 000 Rp. Tonton video “Video Promosi Pariwisata, Penduduk Tetap Singapura Bebas Visa Masuk Kepulauan Rio” (khq/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top