Jakarta —
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal usulan DRP yang menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan hanya untuk barang mewah. DRP mengusulkan tarif PPN tidak hanya satu, melainkan dua kategori yakni PPN barang mewah dan barang nonmewah.
Airlangga mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan dan finalisasi kebijakan terkait PPN. Menurut dia, pengumuman resmi mengenai hal tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
Pada Kamis (5/12/2024) di Kompleks Gedung Kepresidenan Jakarta Pusat, Airlangga mengatakan: “PPN akan dibahas dan diselesaikan seperti yang saya laporkan pada pertemuan berikutnya.”
Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan PPN sudah termasuk Airlangga mengatakan: “Mudah-mudahan minggu depan paket ekonominya bisa selesai.”
Di sisi lain, dia menegaskan seluruh barang Indonesia dibebaskan dari PPN. Banyak barang seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa transportasi yang dibebaskan dari PPN.
“Saya katakan tidak semua barang dikenakan PPN. Baik itu PPN 11%, ada beberapa barang yang dikecualikan, terutama barang kebutuhan pokok dan penting yang sebagian besar gratis tanpa keringanan PPN, seperti pendidikan dan kesehatan.” Ditekankan pada Airlangga.
Dia mengatakan pemerintah kemungkinan akan menambah jumlah barang yang dibebaskan PPN. “Masih banyak lagi yang tidak termasuk PPN. Sesuai dengan yang dilakukan saat ini.”
Sebelumnya, Ketua Komisi Dr. Artinya, PPN akan dibagi atas harga barang mewah dan barang nonmewah.
Keterbukaan itu diungkapkan Misbakhun usai petinggi DARPA bertemu dengan Presiden Pravo Subianto di Istana Kepresidenan siang tadi.
“Pemerintah sedang mempelajari rencana ini, melakukan kajian lebih mendalam agar PPN tidak satu tarif. Tidak satu tarif dan itu juga sedang dikaji,” kata Misbahun di Kantor Presiden.
Misbakhun mengatakan DRP telah mengusulkan kepada Pravo untuk menaikkan PPN secara selektif menjadi 12%. Pihaknya mengusulkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, tidak perlu menaikkan PPN atas barang kelas menengah ke bawah yang terjangkau masyarakat awam (acd/acd)