Jakarta –
Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman menegaskan, izin usaha Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak menyerap produk susu tidak akan dicabut. Hal ini menyusul viralnya kampanye para peternak sapi perah yang membuang susunya sendiri.
Amran memastikan penyerapan produksi 100%. Amran juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan pemangku kepentingan industri dalam menjaga keberlanjutan pastoralisme.
Kata Amran di Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan, Jumat. (15/11/2024).
Gerakan pembuangan susu yang dilakukan peternak di Bowalali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur, merupakan bentuk protes para peternak dan pengepul menyusul adanya pembatasan pengiriman susu ke pabrik pengolahan susu.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan yang mewajibkan IPS untuk memerah susu peternak lokal. Akibatnya, kualitas susu dari peternak lokal lebih rendah dibandingkan susu impor.
Oleh karena itu, sesuai rekomendasi Sekretariat Negara, industri kembali diminta menyerap susu dari peternak lokal. Oleh karena itu, pemerintah akan segera mengubah undang-undang presiden (Perpres).
“Kami dan Menlu (Pracetio Hadi) sekarang sedang koreksi. Kami minta semua industri beli susu, produsen susu beli susu sapi. Insya Allah ke depan akan lebih baik, kembali seperti semula. sebelumnya,” katanya.
Pemerintah juga berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan bantuan kepada kerabat. Hal ini untuk meningkatkan kualitas produk susu.
Amran juga mengatakan, pada awalnya diterapkan kebijakan yang mengharuskan peternak lokal memompa susu. Namun, pada saat krisis keuangan tahun 1998, pemerintah mengubah keputusan presiden tersebut atas rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF).
“Kami sudah mengubah Perpes 98 yang tidak ada kewajiban menyusui,” ujarnya. apa yang terjadi “Dulu kita impor 40%, sekarang 81%.” (shc/rd)