Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengidentifikasi temuan OOT. Sumber OOT ini sebagian besar diproduksi secara ilegal di provinsi Jawa Tengah, mulai dari Semarang hingga Jawa Barat, Bandung.
Kelompok usia rentan yang menjadi sasaran korban pelecehan OOT adalah remaja atau anak sekolah. Presiden BPOM RI Taruna Ikarr mengingatkan dampak mematikan penggunaan OOT seperti halusinasi dan kecanduan.
Barang bukti yang ditemukan di infrastruktur produk akhir sebanyak 1 miliar tablet, kata Taruna dalam jumpa pers, Jumat (13/12/2024).
Jenis OOT yang ditemukan adalah tramadol, trihexyphenidyl dan dextromethorphan. “Hanya seribu juta lebih, bahkan lebih dari itu,” lanjutnya.
Melalui kantor pusat Badan POM di Semarang, BPOM bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi pengawasan secara serentak di 3 gudang atau bangunan pabrik yang terletak di Kawasan Industri Kennedy Semarang. Barang bukti pada fasilitas ini meliputi produk jadi, bahan baku (404 karung dan 83 barel), kemasan (45 karung, botol 17.478, gulungan alumunium foil 1.192, dan karton 17.195), alat pembuatan (18 unit), serta alat angkut Berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi dari temuan tersebut mencapai 317 miliar Rial.
Balai POM Bandung juga melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal dari 2 lokasi di Jawa Barat yakni Marunda dan Cikarang. Di dua lokasi tersebut ditemukan produk obat ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan. Dokumen yang disita berupa produk farmasi (509 drum, 289 dus, 35 dus, 67.519 strip, dan 2 roll) serta kemasan dan label (1.079.160 unit, 49 dus, 38 roll, dan 24 roll). Temuan ekonomi dengan perkiraan nilai 81 miliar Rial.
Di tempat lain, pada 25 Maret 2024, Badan POM Polda Pusat Bandung bersama petugas Metro Jaya mendeteksi aktivitas ilegal pembuatan obat bahan alami (OBA) dari sebuah gedung di kompleks gudang di Kabupaten Cikarang-Bekasi. 22 dokumen berupa 27 dus produk jadi, 6 bungkus plastik, 1 bungkus kapsul plastik, 106 gulungan kemasan, dan 44 kantong plastik ditemukan dan diambil dari lokasi. Perkiraan nilai ekonomi dari penemuan OBA ilegal ini adalah sekitar $1,066 miliar.
Produk OBA ilegal yang disita adalah merek Laba-Laba dan Cobra-X tanpa izin edar (TIE) dan produk mengandung bahan kimia obat (PKO). Pengujian yang dilakukan di Laboratorium Uji Pusat Badan POM Bandung juga mengungkapkan bahwa Spider mengandung natrium diklofenak BKO dan Cobra-X mengandung Chlorpheniramine Maleate (CTM) BKO.
Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM bekerja sama dengan kepolisian, BIN dan BAIS, berdasarkan informasi yang kami terima tentang produksi dan peredaran produk OOT yang banyak disalahgunakan dan ilegal di OBA Semarang dan Bandung. , total nilai ekonomi di semarang adalah 317, nilai ekonomi dari penemuan OBA ilegal mencapai 81 miliar dolar Tonton “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin tertinggi di Bali” (Neff/Kenna)