Jakarta –
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum negara (UMP) sekitar 6,5% pada tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Namun tahukah Anda sejarah dan asal usul penetapan standar gaji di Indonesia?
Mengutip laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), konsep upah minimum pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969, 55 tahun yang lalu. Namun saat itu konsep upah minimum disebut dengan persyaratan fisik minimum (KFM).
Konsep KFM dikembangkan melalui perjanjian tripartit dan para ahli gizi sejak tahun 1956 untuk menghitung upah minimum. Kebijakan pengupahan standar pertama di Indonesia muncul pada awal tahun 1970-an setelah terbentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 85 Tahun 1969.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Provinsi (DPPD). Pembentukan DPPD dilakukan agar besaran upah ditentukan sesuai kebutuhan daerah dan daerah.
Jumlah KFM saat itu mencakup 48 bahan, termasuk 17 bahan makanan dan minuman. Kemudian terdiri dari empat komponen: bahan bakar, lampu, dan pendingin. Peralatan rumah tangga dan dapur terdiri dari 11 komponen. Pakaian terdiri dari 10 komponen dan terakhir kelompok lainnya terdiri dari 6 komponen.
“Nilai KFM ditentukan oleh DPPD melalui survei harga di pasar tradisional yang dilakukan sebulan sekali di wilayah DKI Jakarta dan setiap tiga bulan sekali di provinsi lain,” tulis ILO dalam laporannya.
“DPPD kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan KFM dan kesimpulannya mengenai upah minimum kepada gubernur, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja,” jelas serikat pekerja internasional itu lagi.
Konsep kebijakan upah minimum secara formal telah dilaksanakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1989 tentang Upah Minimum (Parmenaker), yang definisinya dirumuskan sebagai gaji pokok minimum tidak termasuk tunjangan. Selanjutnya dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 1990.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan keadaan perekonomian Indonesia, terjadi perubahan pada konsep kebutuhan hidup minimum (KHM) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 81 tahun 1995.
Dalam hal ini penghitungan upah minimum ditentukan oleh total 43 faktor: 11 faktor kelompok makanan dan minuman, 19 faktor akomodasi dan fasilitas, 8 faktor sandang, dan 5 faktor kebutuhan lain-lain. . .
Disusul dengan Perpetual Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) dengan jangka waktu dua tahun, disusul Permanen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Peraturan ini pertama kali menggunakan istilah upah minimum yang kini banyak dikenal masyarakat.
Dalam peraturan ini, UMR ditentukan pada Tingkat I dan Tingkat II yang meliputi kebutuhan, indeks harga konsumen, kapasitas usaha, kondisi pasar pajak, tingkat tenaga kerja dan perekonomian.
“Upah minimum ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan upah minimum ditinjau kembali minimal dua tahun sekali. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata ILO mengutip Pasal 4. Dijelaskan. (1) dan (5), dan pasal 13(12) Peraturan itu.
Terakhir, pada tahun 2006 muncul konsep upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Manusia (KHL). Aturan ini berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya pada tahun 2000 diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Sejak saat itu, tingkat UMR I diubah menjadi UMP dan tingkat UMR II diubah menjadi Upah Minimum Kota/Daerah (UMK).
Saat itu, 46 komponen KHL terdiri dari 11 komponen makanan dan minuman, 9 komponen sandang, 19 komponen perumahan, 1 komponen pendidikan, 3 komponen kesehatan, 1 komponen transportasi, dan 2 komponen rekreasi dan tabungan. Terdapat tujuh kelompok yang dicakup.
Selanjutnya, jumlah komponen KHL direvisi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor 13 Tahun 2012. Selanjutnya, jumlah komponen KHL sebanyak 60 komponen, terdiri dari 1 komponen makanan dan minuman, 13 komponen sandang, 26 komponen perumahan, 2 komponen pendidikan, 5 komponen kesehatan, 1 komponen transportasi dan rekreasi, dan 2 komponen. komponen untuk penghematan. Meningkat menjadi unsur penyusunnya. (fdl/fdl)