PPN Naik 1% di Januari 2025, Bagaimana Dampaknya ke APBN?

Batavia –

Presiden Indonesia Prabowo Subianto berbicara tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Ia membenarkan rencana tersebut masih berlaku pada 1 Januari 2025 dengan menerima keberatan.

Prabowo mengatakan, rencana pajak 12% pada tahun 2025 merupakan amanat undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu dia terus menggunakan kekuasaannya.

Dijelaskan bahwa DANAU itu undang-undang, jadi akan kita terapkan, tapi hanya selektif untuk barang mewah, kata Prabowo.

Namun penyesuaian tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang mewah. Dengan demikian, masyarakat kelas menengah ke bawah, kata Prabowo, akan tetap terlindungi.

“Kami melanjutkan ke penduduk lainnya. Sejak akhir tanggal 23, pemerintah tidak mengumpulkan apa yang seharusnya untuk membela dan membantu orang-orang,” katanya.

Keputusan ini diambil usai pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Batavia, pekan lalu.

Sementara itu, Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan gambaran mengenai aturan barang mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12%, yaitu yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada juga peluang untuk meningkatkan cakupan pemerintah.

“Sebelumnya dibicarakan diajukan PPnBM yang pertama. Kemudian akan dicek yang kedua mana yang bisa diperpanjang, yang kemudian tetap 11%,” jelas Dasco usai pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR. Gedung DPR, Batavia, Jumat (6/12).

Dasco mengatakan barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% seperti mobil dan rumah mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah barang-barang yang tidak penting, barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang-barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh orang-orang yang berpendapatan tinggi, dan barang-barang yang dikonsumsi untuk tontonan negara.

Sedangkan masih ada hal-hal lain yang akan dikenakan pajak sebesar 11%. “Barang dan jasa terkait yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap dikenakan pajak yang berlaku saat ini sebesar 11%,” jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa untuk melaksanakan rencana pertumbuhan LAKE perlu dicari titik keseimbangan antara diperolehnya kekuatan rakyat dan keberlangsungan usaha. dunia juga. dan pendapatan publiknya. .

“Kami sepakat untuk mencari keseimbangan tarif yang adil, mungkin barang mewah akan dikenakan PPN misalnya. Tapi tentu akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Prabowo mengaku menaruh perhatian besar terhadap hal ini. Pertama-tama, menemukan jalan tengah yang tepat antara menjaga pendapatan negara dan menyeimbangkan kekuatan dunia usaha dan masyarakat.

Kenaikan tarif LAKE sebesar 1% meningkatkan pendapatan negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan rencana pengendalian tarif PPN yang menjadi kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan APBN merupakan instrumen ekonomi yang menyerap hasil bumi untuk menjaga kekuatannya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan menjelaskan tujuan peningkatan DANAU untuk mengoptimalkan pendapatan negara, dengan tetap menerapkan sistem perpajakan yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Terkait hal ini, Pengamat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pratama-Kreston Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan PPN sebesar 1% akan meningkatkan penerimaan di titik masuk. Selain itu, hasil penerimaan PPN diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan.

“Peningkatan sistem perpajakan dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada negara dalam mengontrol pengeluarannya dalam APBN. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keleluasaan dalam mendistribusikan pajak untuk pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat,” kata ANBALI NEWS.

Laporan serupa disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar. Fairy memperkirakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan berdampak positif terhadap pendapatan. Ia juga memperkirakan tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 12% bisa memberikan kontribusi lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara.

Hal ini menyumbang pendapatan kas negara yang mencapai Rp 80,08 triliun pada akhir Maret 2023, setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022. Oleh karena itu, ditengarai ada potensi penerimaan dari kenaikan tersebut. . Tarif PPN pada Januari 2025 akan lebih besar dibandingkan kenaikan tarif PPN sebesar 11% pada tahun 2022. Selain itu, dengan adanya peningkatan penjualan pada tahun depan, otomatis total penerimaan PPN juga meningkat.

“Kemungkinan besar selesai pada April 2022. Dan juga ada dampak dari pertumbuhan harga atau inflasi,” ujarnya seperti dikutip dari situs Konsultan Pajak Indonesia.

Daftar Barang dan Jasa Tidak Dibawah PPN 12% Susu : susu perah, baik dingin maupun panas, tidak mengandung gula atau bahan tambahan lainnya. Buah : buah segar yang dikumpulkan, baik dicuci, dicerna, dikupas, dipotong, dicincang dan dibuang kecuali dikeringkan. sayuran segar yang telah dipetik, dicuci, disimpan pada suhu kamar dan dibekukan, termasuk sayuran segar, disimpan pada tempatnya. Kentang cincang: ubi jalar, segar dicuci, disortir, dikupas, dibagi dan bumbu: segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan: gula putih untuk konsumsi atau bahan tambahan pewarna.

Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang perpajakan pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah. Berikut ini yang dikenakan PPN sesuai Pasal 4 Ayat 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam pelaksanaan kepabeanan oleh pegawai. Impor BKP Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam pelaksanaan kepabeanan oleh pegawai. Penggunaan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Penggunaan JKP yang berasal dari luar daerah pabean dikenakan pajak di dalam daerah pabean.

Tonton Video: PPN Naik Jadi 12%: Langkah Indonesia Lebih Baik!

(prf/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top