Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah menindak 31.275 kasus penyelundupan di sektor kepabeanan sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan jumlah penindakan, total nilai barang dalam kondisi potensial mencapai Rp 6,1 triliun. Kerugiannya mencapai Rp3,9 triliun.
Jadi, kita bayangkan setiap bulannya kita melakukan lebih dari 5.000 tindakan, nilai barangnya Rp 6,1 triliun, dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun, total ada 12.490 tindakan impor, kata Mulyani, Kamis. “Komoditas dominan berupa produk kain dan tekstil,” kata IDR dalam jumpa pers di Jakarta (14/11). 2024). Dinyatakan jumlahnya mencapai $4,6 triliun.
Sri Mulyani merinci, sebanyak 382 aksi dilakukan pada sektor ekspor dengan nilai produk Rp 255 miliar dan barang utama yang dinilai adalah tumbuhan dan hewan. Selain itu, Sri menambahkan, penyelundupan sumber daya alam (SDA) akibat operasi patroli laut merupakan salah satu upaya ekspor yang dilakukan.
Misalnya saja dalam kasus Ikan Lobster Transparan (BBL), dilakukan empat penindakan terhadap total 1.488.405 orang dengan nilai komoditas Rp163,7 miliar dan pasir timah total sebanyak 84,18 ton dengan nilai komoditas Rp10,9 miliar. Penyelundupan ada lima upaya yang dilakukan,” jelas Sri Mulyani.
Fakta lain yang diungkapkan Sri Mulyani yakni langkah yang dilakukan pada sektor mapan dengan nilai komoditas Rp 38 miliar yang produk utamanya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia juga menjelaskan, terdapat 18.225 tindakan penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan barang utama yang ditindak adalah rokok dengan total 710 juta batang.
Akibat penindakan penyelundupan yang dimulai awal tahun 2024, terdapat 183 orang yang diperiksa dan sudah ada 193 tersangka. Oleh karena itu, dimungkinkan untuk memulihkan pajak nasional melalui jumlah kompensasi final. 1.390 tindakan senilai Rp 55,6 miliar,” imbuhnya.
Sri Mulyani mengatakan, untuk mencegah penyelundupan, kita harus melihat modus operandinya, pelakunya, jenis barangnya, dan yang terpenting, aliran uangnya. Sri Muliani mengaku sangat memahami bahwa kementerian dan lembaga mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, kalau aparat tidak terkoordinasi justru menciptakan peluang karena meski semua orang bisa bertindak sesuai kewenangannya, tapi pelaku bisa memanfaatkan celah yang ada di berbagai kewenangan. Ini yang harus dilakukan,” tegasnya.
Sekadar informasi tambahan, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan Agung, TNI dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah melakukan 283 penindakan terhadap penyelundupan berbagai barang sejak April-Juni. 11 November 2024. Estimasi nilai barang akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai 49 miliar Ire, dengan kemungkinan kerugian negara sebesar 10,3 miliar Ire yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tonton video tentang mesin narkotika Harley, barang selundupan yang dikeluarkan Sri Mulyani Cs.
(ACD/ACD)