Jakarta –
Toyota menyambut baik penerapan potongan PPnBM untuk mobil hybrid mulai tahun depan. Terkait hal tersebut, Toyota berkomentar sebagai berikut.
Mobil hybrid pasti akan mendapat pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah. Untuk mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya, PPnBM ditanggung pemerintah. Namun tidak semua, hanya 3% dari total tarif PPnBM mobil hybrid.
Toyota menyambut baik rencana tersebut. Bagi Toyota, hal ini menjadi angin segar di tengah stagnannya industri otomotif Tanah Air.
Kabar gembira tentunya untuk mendukung industri otomotif lokal dan mendukung mobil HEV (Hybrid Electric Vehicle) yang ramah lingkungan, kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi ANBALI NEWSOto, Senin (16/12/2024).
Merek Negeri Sakura saat ini dikenal sebagai pabrikan yang menawarkan mobil hybrid terbanyak di Tanah Air. Total, Toyota punya delapan mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yakni Camry HEV, Corolla HEV, Corolla Cross HEV, Yaris Cross HEV, Kijang Innova Zenix HEV, Alphard HEV, Vellfire HEV, dan Prius HEV. Tak hanya itu, Toyota juga memiliki mobil PHEV (plug-in hybrid) pada model RAV4.
Pemberian diskon PPnBM membuka peluang penurunan harga mobil hybrid. Misalnya, saat pemerintah menerapkan potongan PPnBM di masa pandemi Covid-19, harga sejumlah mobil yang memenuhi syarat turun signifikan. Ingat, diskon PPnBM saat itu cukup tinggi, yakni 100%, artinya seluruhnya ditanggung pemerintah.
Detail harga dan lain-lain menunggu PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), tambah Anton.
Tanpa potongan PPnBM, mobil hybrid dikenakan biaya PPnBM. N.tentang Peraturan Menteri Perindustrian. Mengenai kendaraan bermotor roda empat rendah karbon pada tahun 2021 36, Pasal 6 menjelaskan bahwa kriteria mobil hybrid adalah mesin berkapasitas sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakar untuk versi bensin 15,5 km/liter sedangkan untuk versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Lebih lanjut, terkait kriteria tersebut, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Dengan 3% ditanggung pemerintah, maka tarif PPnBM untuk mobil hybrid menjadi 12-17%. Tonton video “Temukan Aksi Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (Dry/Din)