Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

Batavia –

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah akan mendukung pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah insentif sedang disiapkan, baik materil maupun nonmateri, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dukungan pertama diberikan melalui program Jaminan Pekerjaan (JKP) berupa tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji enam bulan. Lalu ada manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan akses informasi ketenagakerjaan.

“Tunjangan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa tunjangan tunai berupa penurunan upah 60% selama enam bulan, tunjangan pelaksanaan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan,” kata Yassierli dalam business briefing dalam konferensi pers. Batavia Tengah, Paket stimulus dan kesehatan masyarakat di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian pada Senin (16/12/2024).

“Selain itu, kami berharap dengan memanfaatkan kemudahan akses JKP terhadap program prakerja, kita dapat meningkatkan peluang pekerja kembali bekerja dan mempertahankan rekrutmen pekerja. Terjadi pemadaman listrik,” tambahnya.

Pemerintah juga memberikan diskon 50% pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku pada sektor pekerjaan lebih intensif yang mempekerjakan 3,76 juta orang.

Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak terkait dengan pembayaran tunjangan oleh pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini akan menyediakan 3,76 juta pekerja dari 110 ribu perusahaan.

“Kami ingin keringanan atau diskon 50% iuran JKK terhadap 3,76 juta tenaga kerja tidak berdampak pada tunjangan pekerja yang dipekerjakan BPJS,” jelasnya. .

Direktur Jenderal BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK berlaku selama lima bulan. Dia memastikan tunjangan yang diterima karyawannya berubah meski ada PHK.

Anggoro menjelaskan perbedaan insentif pelaksanaan program JKP. Sebelumnya, besaran manfaat tunai JKP sebesar 45% dari gaji terakhir tiga bulan pertama dan 25% dari gaji akhir tiga bulan berikutnya.

“Untuk JKP saya tambah lagi, manfaat tunainya 60% untuk enam bulan. Sampai sekarang manfaatnya 45% untuk tiga bulan pertama, 25% untuk tiga bulan kedua. Sekarang 60%. ” Dia menjelaskan. saya marah.

Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan BPJS saat ini sedang merundingkan rencana fasilitasi perluasan program JHT dengan menghapus persyaratan wajib bagi perusahaan kecil. (Di sana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top