KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Jakarta –

Otoritas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan persaingan usaha dan kerja sama usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu caranya adalah dengan mendorong BUMN untuk ikut serta dalam program kepatuhan persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas masalah tersebut. Acara tersebut dijadwalkan pada 11 Desember 2024.

KPPU telah menetapkan sistem penegakan hukum persaingan usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang sistem penegakan persaingan usaha. Undang-undang ini bertujuan untuk melaksanakan salah satu tujuan UU No. 5/1999, khusus untuk mencegah kegiatan khusus dan/atau persaingan usaha yang disebabkan oleh penanam modal, dan pasal 15 Peraturan Pemerintah No. Pada Jumat (6/12/2024), Fanshurullah menyampaikan: “44/2021 tentang Pemberlakuan Larangan Satu Kegiatan Politik dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Dikatakannya, komitmen tersebut ditentukan oleh dedikasi, kebiasaan kerja, kampanye dan aktivitas para pelaku usaha untuk tidak melanggar UU No. 5/1999. Program ini merupakan serangkaian kegiatan yang menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan perdagangan yang adil, dilaksanakan oleh investor, dan disiapkan secara tertulis.

“Sejak diluncurkan, antara Maret 2022 hingga 28 November 2024, KPPU telah memberikan Program Daya Saing Usaha kepada 18 (18) perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku usaha merupakan BUMN,” ujarnya.

Terakhir, KPPU melaksanakan rencana persaingan usaha dua BUMN yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Seluruh BUMN telah menuliskan program persetujuan bersama pada tanggal 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam sidang tersebut, KPPU menetapkan kedua BUMN tersebut telah melakukan tahapan persiapan dan pelaksanaan program yang berbeda dalam rangka kepatuhan persaingan usaha, termasuk undang-undang persaingan usaha, dan peraturan. kepatuhan. dan laporan diproses. Presiden KPPU menekankan pentingnya BUMN memiliki sistem kepatuhan.

Fanshurullah menyimpulkan bahwa: “Menjaga persaingan sangat penting bagi BUMN, agar kerja sama yang dilakukan tidak memecah belah pasar atau merugikan pelaku UMKM di tingkat nasional. Kami mengimbau BUMN menciptakan sistem pengendalian yang semakin kompetitif semakin baik. mendapatkan.” Saksikan video “Komitmen Konsumen KPPU dalam Meningkatkan Pelayanan di Website” (akn/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top