Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia (Permenaker) akan segera diterbitkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan membahas masalah gaji pada tahun 2025 lebih detail dan dijadikan landasan hukum dalam menentukan kenaikan gaji.
Tahap selanjutnya, kata dia (Prabowo), detailnya ada di Menteri Ketenagakerjaan. Itu akan kita dorong. Mudah-mudahan saya tidak bisa janji, mungkin Rabu (pekan depan) sudah ada. pelepasan tenaga kerja Peraturan Menteri,” kata Yasirli di kompleks istana. Presidium Jakarta, Jumat (29/11/2024)
Sementara itu, terkait persoalan perolehan upah minimum sektoral (UMS) sendiri, Yasirli kembali menegaskan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komite Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kompetensi MK itu pengupahan sektoral. Di komisi pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Pak Presiden sudah bilang tadi kan? syaratnya lebih konkrit peraturan menterinya,” tuturnya.
Maklum, keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025 merupakan keputusan upah minimum pertama di era Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6%. Namun setelah bertemu dengan para pemimpin buruh, akhirnya ditetapkan sebesar 6,5%.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah kami diskusi dan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam keterangan resmi. Jumat (29 November 2024), Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Prabowo berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Tenaga Kerja Yasirli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hatato, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaymin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (shc/fdl)