Jakarta –
Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bea masuk ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah, atau sering disebut dengan barang ‘sultan’.
Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk memutuskan produk mana yang termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
“Kami akan menerapkan PPN pada desil terkaya, 9-10 desil,” kata Muliani pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Pak Muliani mengatakan, PPN 12% sangat beragam mulai dari barang hingga jasa. Di kategori produk, banyak terdapat makanan premium seperti daging sapi Wagyu dan Kobe.
Misalnya daging sapi premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa Rp 2,5 juta bahkan lebih dari Rp 3 juta per kilonya, ”ujarnya.
Sedangkan untuk daging yang dinikmati masyarakat umum yakni Rp 150-200 ribu per kg, Pak Muliani memastikan tidak dikenakan PPN 12%.
Selain daging, produk lain yang dikenakan PPN 12% antara lain beras premium dan buah-buahan premium. Lalu ada tuna premium, salmon premium, serta ikan mahal seperti udang premium dan rajungan.
PPN 12% juga dapat dikenakan atas jasa mewah selain makanan. Pak Muliani juga mencontohkan beberapa contoh mulai dari sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.
“Kemudian kita juga akan menghubungkan melalui kelompok harga untuk produk-produk kelas premium, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional yang mahal,” ujarnya seraya menambahkan daftar barang dan jasa mewah dikenakan 12%. TONG:
1. Beras Premium2. Buah Premium 3. Daging Premium (Wagyu, Daging Sapi Kobe) 4. Ikan Premium (Salmon Premium, Tuna Premium) 5. Udang dan Crustacea Premium (Kepiting Raja) 6. Layanan Edukasi Premium7. Perawatan Kesehatan Medis Premium8. Listrik 3500-6600 VA untuk pelanggan rumah tangga
Saksikan juga video ‘Pemerintah Beri Rp 265,6 T untuk Insentif PPN Konten Dasar-Pendidikan’:
(acd/acd)