Diminta Daftar Insentif Mobil Hybrid, Toyota Tunggu Aturan Turun

Jakarta –

PT Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi pemberitahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang meminta produsen mendaftarkan mobil hybrid sebagai penerima “potongan” Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada tahun depan.

Mereka memastikan akan segera mendaftarkan produknya ketika petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sudah terbit. Padahal, pabrikan asal Jepang itu sudah menyiapkan calon modelnya.

“Kita sudah siapkan, saya bilang calon modelnya sudah ada. Tinggal menunggu juknisnya, karena tanpa aturan yang jelas tidak mungkin bisa diterapkan. Makanya kita berharap juknis dan juknis itu ada. .segera dikeluarkan, kami pasti akan mendaftar,” kata Anton Jimmy Suvandy selaku Direktur Pemasaran PT TAM di Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk tahap awal, ada dua model hybrid yang akan didaftarkan sebagai penerima rabat PPNBM. Kendaraan-kendaraan ini dipilih berdasarkan tingkat penjualannya di Indonesia.

“Harus segera lapor dan kemungkinan besar model yang dimaksud sangat memungkinkan, kita tunggu tentunya Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid yang sudah TKDN di atas 70 persen. Jadi menurut saya ini kandidatnya , ” katanya berkata. .

Di tempat yang sama, Bob Azam selaku Wakil Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) membenarkan pihaknya segera mendaftarkan beberapa produk, termasuk model terbaru, sebagai penerima manfaat keringanan ini.

“Iya iya (termasuk mobil hybrid baru yang terdaftar di PPNBM DTP),” jawab Bob Azam.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan Toyota memang ingin memperluas jangkauan mobil hybridnya di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan ingin memasuki pasar yang permintaannya lebih beragam.

Kami pasti akan terus melakukan ekspansi ke segmen-segmen berikutnya. Kami sudah bicara dengan pemerintah, kami sudah berjanji kepada mereka bahwa kami akan mengembangkan hybrid untuk segmen berikutnya, ujarnya.

Makanya kita butuh dukungan, insentif. Bukan hanya konsumen, tapi juga produsen dalam arti melokalisasi part yang merupakan e-part komponen kelistrikan, imbuhnya.

Seperti diberitakan ANBALI NEWSOto sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Makanya, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif berupa PPNBM DTP.

Terkait hybrid ini, saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya ke kami agar bisa menikmati insentif yang disiapkan pemerintah mulai 1 Januari tahun depan, kata Agus. Tonton video “5 Hal Menarik Toyota Hilux Rangga: Bisa Apa Saja dan Harga Menarik!” (sfn/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top