Kesaksian Pemilik Homestay soal Pria Difabel Pelaku Pelecehan: Sering Bawa Cewek

Mataram –

Seorang laki-laki penyandang disabilitas, yang diidentifikasi sebagai IWAS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Pemilik rumah juga bersaksi.

Empat pria tak bersenjata melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial di Nang’s Homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Shinta, pemilik Nang’s Homestay, mengatakan IWAS sering datang ke hotelnya. Faktanya, IWAS mungkin mengunjungi rumah Anda beberapa kali dalam sehari.

“Kalau saya pribadi, saya lihat (IWAS) setiap saat. Sehari bisa dua atau tiga kali ke sini. Mungkin sehari dua kali, kadang malam sekali. IWAS ini kenal laki-laki saya,” kata Shinta, Selasa (3/12/2024). ).

Menurut Shinta, IWAS pulang dan bertukar pikiran dengan beberapa wanita berbeda.

“Kami pikir dia adalah seorang pemain (IWAS). Dia menjadi orang yang berbeda setiap hari. Dia menjadi orang yang berbeda besok, lusa. Seringkali.”

Shinta mengatakan, hotel yang dibangun tahun 2003 itu memiliki 15 kamar. Sedangkan harga kamar rumah mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu.

Dia mengatakan, kasus pengadilan yang melibatkan IWAS tidak berpengaruh pada kunjungannya ke kediamannya.

“Tidak masalah, itu normal,” katanya.

Sempat diberitakan sebagai virus, kejadian IWAS justru menyita perhatian publik. IWAS yang tak punya tangan diduga melakukan pemerkosaan.

Namun polisi akhirnya menelusuri kasus tersebut hingga ke IWAS. Polisi menyebut IWAS telah menetapkan nama tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.

“IWAS saat ini berstatus tahanan rumah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrescrimum) Polda NTB dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

Sharif mengatakan polisi tidak menangkap IWAS. Penyebab lainnya, fasilitas di Polda NTB kurang memadai bagi narapidana penyandang disabilitas. Kedua, Polda kurang berbuat terhadap disabilitas, kata Sharif.

Menurut Sharif, IWAS bekerja sama dalam penyelidikan penyerangan seksual yang terjadi Oktober lalu. Polisi menjerat IWAS dengan pasal kekerasan seksual (STV) berdasarkan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Sementara itu, ibunda IWAS, GAA, membantah keras anaknya memperkosa korban.

“Anak saya tidak bisa membuka bajunya, bagaimana saya bisa memaksa korbannya?” Menurut GAA, Minggu (1/12/2024).

———

Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Tonton Video: Mengapa Korban Tidak Mengambil Tindakan Terhadap Pemerkosa (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top