Jakarta –
Hibrida akan menerima potongan PPnBM pemerintah sebesar 3% mulai tahun depan. Realistisnya, berapa harga PPnBM untuk hybrid tanpa diskon?
Menteri Perekonomian dan Menteri Kerja Sama Airlangga Hartarto memastikan kendaraan hybrid berhak mendapatkan insentif mulai tahun 2025. potongan PPnBM.
“Yang terbaru yang relevan adalah PPnBM-DTP untuk mobil hybrid. Jadi PPnBM untuk mobil hybrid akan diberikan diskon atau 3% ditanggung pemerintah,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Saat ini tarif pajak PPnBM kendaraan hybrid diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang penetapan jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan tata cara pemungutan, pemberian, dan penatausahaannya. pembebasan pajak penjualan barang mewah dan pengembaliannya.
Full hybrid biasanya memiliki rasio PPnBM antara 6 dan 8. Mobil yang digambarkan menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dan mesin bensin dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/l dan tingkat emisi di bawah 100 g/km, atau konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/l dan tingkat emisi di bawah 100 g/km Untuk kilometer mesin diesel tarif pajaknya adalah 15% dan dasar pengenaan pajaknya adalah 40% dari harga jual (15 x 40). Oleh karena itu, mobil hybrid yang memenuhi kriteria di atas dikenakan pajak sebesar 6%.
Selain itu, kendaraan hybrid dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih tinggi dari 18,4-23 km/liter dan emisi mesin bensin 100-125 g/km. Sedangkan tingkat emisi mesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar di atas 20-26 km/liter adalah 100-125 g/km. Hibrida yang memenuhi kriteria di atas memiliki tarif PPnBM sebesar 15% dan DPP sebesar 46 2/3% atau sekitar 7%.
Berdasarkan Pasal 8, kendaraan hibrida mempunyai PPnBM sebesar 15%, DPP sebesar 53 1/3% (8%) dari harga jual, kendaraan berkapasitas maksimal 3.000 cc, konsumsi bahan bakar melebihi 15,5-18,4 km/liter , dan emisi dari mesin bensin Lebih dari 125-150 g/km. Tarif ini juga berlaku untuk mobil diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar di atas 17,5-20 km/liter atau emisi di atas 125-150 g/km.
Sedangkan untuk hibrida ringan, harga PPnBM bervariasi. PPnBM hibridisasi ringan berkisar antara 8,3% hingga maksimal 12%. Selain itu, mobil hybrid atau hybrid ringan berkapasitas 3.000-4.000 cc memiliki rasio PPnBM 20-30%, tergantung konsumsi bahan bakar atau emisi yang dihasilkan.
Sedangkan tarif pajak PPnBM untuk hybrid berinsentif sebesar 5% untuk hybrid plug-in dengan konsumsi bahan bakar melebihi 28 km/liter atau emisi mencapai 100 g/km
Adanya kelonggaran tersebut berarti tarif PPnBM untuk hibrida akan diturunkan. Misalnya untuk mobil hybrid, tarif pajak PPnBM saat ini adalah 6-8% dan jika diterapkan insentif maka tarif pajak PPnBM akan berkisar 3-5%. Akibatnya, harga hibrida kemungkinan akan turun, meski tidak terlalu besar. Begitu pula dengan PHEV, dengan PPnBM sebesar 5-9%. Sedangkan harga PHEV PPnBM mendapat insentif sebesar 2%. Saksikan video “Penghargaan Produsen Mobil Ramah Lingkungan Wuling Motors” (Kering/Kering)