Asosiasi Buka Jajak Pendapat soal Harga Tiket Pesawat Turun

Jakarta –

Asosiasi Pengguna Maskapai Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerja sama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) akan melakukan jajak pendapat publik secara virtual mengenai kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 melalui WhatsApp aplikasi pesan singkat. Diketahui, pemerintah menetapkan masa libur Natal selama 16 hari mulai Kamis. (19.12.2024) hingga Jumat (12.3.2025).

Survei tersebut dilakukan dalam rangka mengukur tingkat kegunaan dan penerimaan pengguna jasa transportasi udara. Survei tersebut menyeleksi penumpang pesawat udara yang memiliki boarding pass untuk penerbangan domestik dengan melampirkan foto boarding pass tersebut.

Alvin Lee, Presiden APJAPI, mengatakan aturan survei, termasuk penerapannya, sudah sangat akurat dalam menentukan tingkat kegunaan dan penerimaan penumpang pesawat.

“Survei ini menggunakan media elektronik, termasuk aplikasi WhatsApp, untuk memudahkan akses penumpang dan memudahkan kami mengelola data,” kata Elwin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan survei tersebut merupakan bentuk kerja sama strategis tidak hanya antara maskapai dan penumpang di dalamnya, tetapi juga dengan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah dan media.

“Oleh karena itu, kami berharap hasilnya berimbang dan tidak memihak kepentingan. Jadi, apapun kesimpulannya, mampu memberikan masukan nyata kepada pemerintah untuk kebijakan ke depan,” jelas Bayu.

Survei akan dilakukan selama 16 hari terhitung tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Penumpang yang telah menerima boarding pass dapat berpartisipasi dengan mengirimkan rating dan ulasannya melalui WhatsApp ke ‘NATARU’. nomor 088-898-999-98.

Kemudian, dengan menjawab enam pertanyaan, wisatawan akan mendapat informasi untuk menyampaikan pendapat dan evaluasinya terhadap implementasi kebijakan pemerintah. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan.

(ACD/ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top