Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember

Batavia –

Asesmen Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia resmi mengumumkan upah minimum tahun 2024 No. 2024

Ditandatangani Yassierli pada 4 Desember 2024, Menaker meminta presiden menetapkan upah minimum (UMP) 2024 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, upah minimum kabupaten setelah 18 Desember 2024 belum diketahui.

“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan dilaporkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” ujarnya.

“Upah minimum kabupaten kota tahun 2025 dan upah minimum kabupaten kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan walikota dan diundangkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” ujarnya.

Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota berlaku mulai 1 Januari 2025. Pasal 2 kemudian menjelaskan gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan rumus UMP 2025. = Nilai UMP 2024 + Nilai UMP 2025.

Laju pertumbuhan UMP 2025 dipatok sebesar 6,5%, seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Nilai UMP 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator tertentu.

Yang dimaksud dengan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C adalah variabel yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian provinsi dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan pekerja/pengusaha, serta asas peluang. hidup. untuk pekerja, kata Art. 2, 5 Baca paragraf kedua.

Selain itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan rumus UMK 2025 = UMK 2024 + kenaikan tarif UMK 2025. (kota/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top