Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji sebesar 6,5% pada tahun 2025. Namun, para pekerja menilai bahwa reaksi pengusaha terhadap keputusan ini adalah kemarahan dan kebencian.
Menurut Ketua KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tidak berdasar.
Sebab, keputusan tersebut sejalan dengan peraturan hukum nasional dan standar internasional. Menurutnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO No. 131 dalam menentukan upah minimum.
Dikatakannya, Konvensi ILO No. 131 mengatur tentang tata cara penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama yaitu biaya hidup umum negara, di Indonesia disebut KHL atau statistik makroekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kehidupan layak. persyaratan (KHL).
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan menjunjung tinggi hukum negara dan standar internasional dengan keputusan ini. Namun ironisnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan menentang peningkatan yang benar dan wajar dalam kenyataan;” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (12 Maret 2024).
Ia mempertanyakan pandangan Apinda dan Kadin yang berseberangan. “Mengapa mereka sekarang ‘marah dan marah’ dan melanggar hukum serta hukum internasional?” dia menambahkan.
Menurut Said Iqbal, kenaikan sebesar 6,5% merupakan angka wajar yang bisa diterima para pekerja. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, namun juga berdampak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan perselisihan ini tidak akan muncul jika semua pihak konsisten menaati aturan. Perubahan regulasi yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan tekanan pengusaha terhadap Menko Perekonomian dan Menteri. . tenaga kerja sejak masa PP 78/2015 hingga Omnibus Law Cipta Kerja.
“Apa yang terjadi sekarang, Ayah?” dia menambahkan.
Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada pekerja bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik masih menjadi prioritas. Para pekerja berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian tujuan yang lebih ditujukan kepada pekerja di masa depan. (kilo/kilo)