Jakarta –
Dua bidan asal Tegalrejo Jogja ditangkap karena menjual 66 bayi. Praktik ini dilakukan oleh penulis dengan akronim JE (44) dan DM (77) yang merupakan host bersalin.
Tim Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu. Berdasarkan hasil ujian, anak-anak dijual di banyak wilayah di Indonesia, sebagian besar di Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Anak perempuan berharga Rp 55 hingga 65 juta, sedangkan bayi berharga Rp 65 hingga 85 juta. Jutaan.
Diketahui, dari aktivitas kedua tersangka, kami memperoleh data 66 bayi baru lahir yang terdiri dari 28 laki-laki dan 36 perempuan, serta dua bayi baru lahir, jelasnya ANBALI NEWSJogja.
IBI bisu
Ketua Ikatan Kebidanan Indonesia (IBI), dr Ade Jubaedah, SSiT, MM, MKM menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, IBI telah memberikan bantuan kepada korban sejak tahun 2010 bersama berbagai kementerian dan lembaga, termasuk layanan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
“Praktik kebidanan mandiri yang dilakukan oleh individu DM dan JE tidak memenuhi standar profesi bidan serta tidak memenuhi aspek hukum dan etika bidan Indonesia dalam praktiknya,” jelasnya kepada ANBALI NEWS pada Senin (16/12/2024). .
“Orang tersebut tidak memiliki Surat Izin Kebidanan (SIPB) dan telah melanggar kewenangan dan wewenangnya sebagai penyedia layanan kesehatan dengan melakukan perdagangan anak,” ujarnya.
Ia mengatakan DM dan JE tidak mematuhi pedoman IBI dan tetap melakukan praktik penjualan anak meski sudah diperingatkan. Oleh karena itu, Ade menilai itu adalah kejahatan berulang yang dapat dikenakan hukuman lebih berat.
“Pembinaan organisasi secara berkelanjutan terhadap individu DM dan JE telah dilakukan sejak tahun 2010, pengembangan bertahap di kota dan daerah,” tutupnya.
Tonton video “Ibu” Anak HIV (naf/kna)