Jakarta –
Dua bidan di sebuah klinik bersalin di Tegalreho, Yogyakarta, sedang praktik jual beli bayi. Sejak tahun 2010, mereka telah menjual 66 anak melalui adopsi ilegal. Kedua orang yang melakukan tindak pidana tersebut adalah pemilik rumah bersalin D.M (77) yang bekerja sebagai bidan dan J.E. (44) yang bekerja di sana.
Kepala Badan Koordinasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman pun turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, kelompoknya telah mengajukan banding atas kasus tersebut ke polisi.
Ya, kami menyayangkan kejadian ini. Sebagai tindak pidana, kami akan serahkan ke polisi, ujarnya saat dihubungi ANBALI NEWS, Senin (16/12/2024).
Aji juga mengatakan, rumah bersalin beserta tenaga medisnya diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan setempat yang juga menerbitkan izin kerja dan praktik.
“Mereka pasti akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang tepat,” lanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolres DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah polisi mendapat laporan adanya penjualan anak di rumah sakit bersalin di Tegalreho, Yogyakarta.
“TKP berada di kawasan Tegalreho Yogyakarta, tempat praktek dokter umum dan ahli kecantikan,” kata Andriadi saat membuka kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). dikutip dari ANBALI NEWSJogja.
Lebih lanjut, Andriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa telah menjual anak sejak tahun 2010. Anak-anak tersebut dijual di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan akta kelahiran dari pihak rumah sakit bersalin, terungkap bahwa anak-anak tersebut dijual di berbagai wilayah Indonesia seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.
Berdasarkan perbuatan kedua tersangka, mereka menemukan informasi tentang 66 anak, 28 di antaranya laki-laki dan 36 perempuan.
Calon pembeli diminta membayar puluhan juta rupee.
“Biaya kelahiran anak perempuan sebesar Rp55 juta hingga Rp65 juta dan anak laki-laki sebesar Rp65 juta hingga Rp85 juta,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto. Tonton Video: Pemerintah berupaya mengurangi kematian balita akibat pneumonia pada tahun 2030 (suc/kna)