Jakarta –
Pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik hibrida atau electric vehicle (EVs). Keringanan yang diberikan berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (SGST) DTP.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas tersebut akan diberikan pada mobil berbasis baterai atau kendaraan listrik roda empat sesuai standar komponen nasional (TKDN). Insentif ini akan menguntungkan impor hybrid dan EV yang dikirimkan dalam bentuk lengkap (completely built/CBU) atau dirobohkan seluruhnya (completely knock down/CKD).
“Pemerintah masih mempertahankan PPnBM kendaraan listrik untuk impor sebagian sepeda CBU dan beberapa sepeda quad CKD. Sesuai program sebelumnya, kendaraan listrik CBU masih diberikan pembebasan pajak impor.” kata Airlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di kantornya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, pemerintah akan memberikan PPnBM DTP untuk mobil hybrid. Airlangga mengatakan, pajak sebesar 3% akan ditanggung pemerintah.
“Yang terbaru PPnBM DTP untuk mobil hybrid. Sekarang pemerintah memberikan diskon atau pemerintah mengenakan tarif 3%,” ujarnya.
Selain sektor kendaraan listrik, Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong industri padat karya. Pemerintah mendorong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipungut pemerintah bagi mereka yang berpenghasilan hingga 10 juta.
Jadi, 4,8 juta sampai 10 juta, PP ditanggung pemerintah, terutama di industri padat karya. Selain itu, jaminan pengangguran dari BPJS Atvinnu juga optimistis. (acd/acd)