Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kmendag) menyatakan proses pelunasan pinjaman pemerintah terkait program Minyak Goreng Satu Harga (RAFAXI) tahun 2022 masih berjalan. Total pinjaman pemerintah kepada pengusaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar.
Perlu diketahui, pembayaran pinjaman pemerintah dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bapak Moga Simatupang, Direktur Jenderal Urusan Usaha Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan sekitar 90% pembayaran kepada pengusaha telah dilakukan.
“Prosesnya sudah berjalan. Sekitar 90 persen (sudah dibayar),” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Moga mengatakan, ada 7 perusahaan lain yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh PT Sucofindo selaku surveyor untuk pelunasan pinjaman.
“Ada 7 perusahaan lagi yang menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” ujarnya.
Moga meyakini proses pembayaran akan selesai sebelum masa pemerintahan baru. Prosesnya dikatakan cepat hingga pihak pabrikan menyetujui hasil verifikasi Sucofindo terkait nilai yang akan diubah.
“Iya, sampai pabrikan sepakat dengan hasil verifikasi surveyor, selesai. Soalnya mereka masih ada perubahan yang perlu dilakukan kembali. (Pemerintah baru) tidak mau berlebihan karena hasil rekonsiliasinya. Kalau mereka jelaskan, “Anda bisa memverifikasinya dengan PTUN,” pabrikan tidak puas dengan hasilnya.
Sebagai informasi, pinjaman parsial merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, harga minyak goreng melonjak pesat ketika program sebaliknya diterapkan.
Program tersebut diluncurkan pada 19 Januari 2022 sebagai amanat Produsen Minyak Goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng dengan harga lebih murah pada saat komoditas sedang tinggi.
Saat itu, harga satu liter minyak goreng di pasaran berkisar Rp17.000-20.000 dan seluruh pengusaha diminta menjual satu liter minyak goreng dengan harga Rp14.000. Oleh karena itu, Mendag mengatakan pemerintah akan membayar setengah harga atau selisih 3. (Hida/Das)