Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ada sejumlah produk Indonesia yang akan dibebaskan bea masuk Kanada. Hal ini seiring dengan selesainya perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA).
Budi mengatakan perjanjian tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2026. Banyak manfaat yang akan diperoleh Indonesia dari perjanjian tersebut, antara lain pajak impor bagi produk Indonesia yang ingin diekspor ke Kanada.
“Indonesia mendapat manfaat dari CEPA Indonesia-Kanada yang pertama adalah perdagangan barang, liberalisasi hingga 90,5% dari seluruh tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan $1,4 miliar,” kata Budi di Hotel Mulia, Jakarta. Senin (2/12/2024).
Budi mengatakan, sejumlah produk yang masuk ke Kanada dikenakan bea masuk bebas, seperti tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, permen karet, dan minyak sawit.
Selain itu, terdapat manfaat lain seperti perdagangan jasa yang menjamin perlakuan bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa seperti jasa dunia usaha, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. Hal ini kemudian membuka akses pasar terhadap peluang investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.
Perjanjian lainnya adalah hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, UKM, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan, kata Budi.
Budi meyakini perjanjian dagang ini akan membuka lebih banyak peluang bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Amerika Utara. Menurutnya, ini merupakan kesempatan baik bagi Indonesia untuk mengatasi kendala negara-negara di sekitar Kanada.
“Sebenarnya dengan CEPA ini ya, dengan CEPA ini kita mempunyai peluang yang besar. Kita bisa masuk, seperti yang saya katakan tadi, kita bisa masuk ke negara lain dengan CEPA ini, di Amerika Utara. Jadi ini akses yang sangat bagus untuk kita. menghindari kendala negara-negara sekitar Kanada,” jelas Budi.
(lubang)