4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

Jakarta –

Sebanyak empat negara bagian tidak menetapkan Upah Minimum Negara (UMP). Keempat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Gunung Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Keamanan, menjelaskan kesepakatan upah belum tercapai dalam pertemuan dengan pengusaha di empat negara bagian tersebut.

“Sangat sulit untuk mencapai kesepakatan karena dewan pengupahan belum menyetujuinya, artinya kami meminta saran.” Kalau mau melakukan usaha seperti itu, gubernur yang memutuskan. tidak ada keputusan Ada gubernur yang tidak bisa dipilih dari usulan yang masuk,” ujarnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, Kementerian Sumber Daya Manusia menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunjukkan daerah mana saja yang belum ditetapkan UMP karena batas waktu 11-12 Desember 2024. Kementerian Dalam Negeri juga akan dialihkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Batas waktunya tanggal 11 sampai 12 Desember, bagi yang belum menyerahkan UMP harus mengajukan pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Presiden, karena pembinaan panglima adalah amanah Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. . .

Untuk informasi Anda; Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum pemerintah negara bagian dan daerah (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklarifikasi bahwa ada tarif khusus yang digunakan untuk menetapkan batas minimum. Gaji tahun depan.

Yassierli mengatakan penghitungan yang dilakukan tahun ini istimewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang mengubah struktur penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menghitung kenaikan upah minimum relatif sederhana. Upah minimum saat ini baru akan naik hingga tahun 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum sebesar 6,5%.

Hal itu diungkapkan Yassierli di hadapan para kepala daerah yang mengikuti rapat koordinasi ekonomi mingguan. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rumus penghitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 dan biaya kenaikan upah minimum 2025. Kebijakan presiden adalah menaikkan upah minimum di negara bagian dan kota sebesar 6,5% mulai sekarang. . Upah minimum tahun 2024,” kata Yassierli, dilansir dari kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12/2024).

Tonton video: Gubernur harus menaikkan gaji pada 11 Desember

(memiliki/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top